ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sidang Kilat Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Cuma Dituntut 18 Bulan Bui

16/08/2023 20:57
in HUKUM
0
Sidang Kilat Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Cuma Dituntut 18 Bulan Bui

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan saat menjalani sidang beberapa waktu lalu.(Siregar/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Aditiya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dinilai kilat alias terburu-buru. Pasalnya, sidang tersebut hanya berlangsung selama 10 menit.

Hal itu disampaikan security yang mengawal terdakwa Aditiya Hasibuan dalam ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Udah siap bang (sidang tuntutan Aditiya),” kata pria yang mengenakan seragam security tersebut, Rabu (16/8/2023) sore.

Dikatakan pria tersebut, sidang pembacaan nota tuntutan tersebut digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan.

“10 menitan bang,” ucapnya.

Baca juga  Terdakwa Kurir 16 Kg Sabu Divonis Bebas, Ada Apa Ya, JPU Kisaran Tempuh Kasasi

Usai persidangan, tim jaksa penuntut umum telah meninggalkan gedung PN Medan. Saat dihubungi, JPU Rahmi Shafrina mengatakan, bahwa pihaknya telah membacakan nota tuntutan terhadap Aditiya.

“Sudah bang, baru aja siap,” ujar Rahmi.

Dalam nota tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Aditiya Hasibuan dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

“Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan),” kata Rahmi.

Dikatakan Rahmi, menurutnya, hal-hal memberatkan, terdakwa mengakibatkan luka dan rusaknya kaca spion.

“Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, mengaku, dan menyesal,” pungkasnya.

Diketahui kasus dugaan penganiayaan berawal, ketika terdakwa Aditiya Abdul Ghany Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia dan terlibat cekcok. Setelah bertemu, terdakwa Aditya melakukan pemukulan dan merusak mobil korban Ken Admiral.

Keesokan harinya, korban Ken Admiral mendatangi rumah terdakwa Aditya untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, sesuai video viral yang beredar terdakwa Aditya menganiaya korban Ken Admiral disaksikan orang tuanya AKBP Achiruddin Hasibuan yang bertugas di Polda Sumut.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 702
Tags: adityahasibuanakbpachiruddinhasibuanpnmedantuntutan
Previous Post

Terdakwa Kurir 16 Kg Sabu Divonis Bebas, Ada Apa Ya, JPU Kisaran Tempuh Kasasi

Next Post

Polda Sumut Ungkap 47,75 Kg Sabu, 300 Kg Ganja dan 9.932 Butir Ekstasi

Next Post
Polda Sumut Ungkap 47,75 Kg Sabu, 300 Kg Ganja dan 9.932 Butir Ekstasi

Polda Sumut Ungkap 47,75 Kg Sabu, 300 Kg Ganja dan 9.932 Butir Ekstasi

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com