Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sidang Ratu Narkoba Aceh, Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

Editor: Misno

08/03/2024 00:54
in HUKUM
0
Sidang Ratu Narkoba Aceh, Para Terdakwa Berbelit-belit Berikan Keterangan

Terdakwa Hanisah bersama lima terdakwa lainnya dihadirkan ke Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghadirkan enam terdakwa kasus Narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi jaringan antar negara, di persidangan yang digelar di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/3/2024).

Adapun keenam terdakwa yakni Hanisah alias Nisa wanita yang dijuluki sebagai ratu narkoba asal Aceh, kemudian terdakwa Al Riza yang merupakan suami kedua dari terdakwa Hanisah. Lalu, terdakwa Mustafa alias Pak Muis, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus, Maimun alias Bang Mun dan Hamzah alias Andah.

Baca juga  Mahasiswa FDK UINSU Raih Best Project Istanbul Youth Summit di Turki

Dalam persidangan yang beragendakan saksi mahkota itu, para terdakwa dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.

Namun dalam keterangannya, para terdakwa berbelit-belit menjelaskan proses sejak awal rencana mereka untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Kota Palembang.

Seperti halnya terdakwa Hanisah, Ia berbelit-belit menceritakan pertemuannya dengan Erul (DPO) dan Salman (DPO) ketika berada di Malaysia.

Ia mengaku hanya diajak oleh terdakwa Maimun ke Malaysia untuk menonton ajang Moto GP. Sesampainya di sana, terdakwa Maimun bertemu dengan Salman. Sementara, terdakwa Hanisah dan suaminya Al Riza bertemu Erul dan duduk beda meja dengan terdakwa Maimun.

“Gak tau membahas apa yang yang mulia, saya duduk beda tempat dengan Maimun dan Salman,” kata Hanisah.

Namun, setelah dicecar kembali oleh JPU Tommy Eko Pradityo dan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution, akhirnya Hanisah pun mengaku bahwa pertemuan di Malaysia untuk membahas terkait peredaran narkotika tersebut.

Hal itu pun terungkap, setelah hakim Abdul Hadi Nasution mencecar pertanyaan terhadap terdakwa Maimun, meskipun awalnya dirinya tidak mengetahui pembahasan Salman dan Erul dalam pertemuan tersebut.

Terdakwa Maimun pun mengakui bahwa pertemuan di Malaysia dengan bertemu Salman membahas untuk membawa sabu ke Palembang.

“Mau bahas soal barang itu (sabu),” kata terdakwa Maimun.

“Nah itu, langsung aja. Gak pun kalian jujur udah tau kami arahnya kemana,” cetus hakim Abdul Hadi Nasution di hadapan para terdakwa.

Hakim juga menegaskan kepada para terdakwa lebih baik memberikan keterangan dengan jujur tanpa berbelit-belit.

“Saya cuma mau minta kejujuran saudara. Jangan kalian kira hakim di sini bisa dibohongi,” katanya sembari mengatakan titik sentral ada di terdakwa Hanisah.

“Saudari kan yang mempertemukan Salman dengan Erul di Malaysia,” tanya hakim Abdul Hadi.

“Iya, tapi saya sebelumnya tak mengenal Salman, yang kenal dan yang berkomunikasi dengan Salman itu terdakwa Maimun,” jawab terdakwa Hanisah.

Terdakwa Hanisah juga mengaku telah menerima uang ratusan juta rupiah dari Erul untuk biaya operasional.

“Dari Salman nggak ada, dari Erul yang pertama Rp 99 juta dan kedua Rp 240 juta yang mulia,” sebut Hanisah.

Sebelumnya, terdakwa Al Riza selaku suami kedua terdakwa Hanisah mengaku telah memberikan uang kepada anggotanya. Ia mengajak dua orang anggotanya yakni terdakwa Hamzah dan terdakwa Nasrullah dengan dalil membeli alat-alat doorsmeer.

“Ada yang mulia, sebelum berangkat ke Medan. Hamzah Rp 5 juta dan Nasrullah Rp 5 juta, saya bilang untuk uang baju mereka saya ajak beli peralatan doorsmeer,” ujarnya.

Ia mengatakan, uang yang dibagikan tersebut berasal dari istrinya yakni terdakwa Hanisah.

“Saya diberi uang oleh Hanisah sebesar Rp 40 juta dan Rp 10 juta saya bagikan kepada Hamzah dan Nasrullah,” ujar Riza.

Sementara terdakwa Mustafa, dirinya mengaku dijanjikan upah oleh terdakwa Hanisah untuk menyediakan gudang, namun dirinya belum menerima upah tersebut. “Saya dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, namun belum dibayarkan,” akunya.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 710
Tags: Acehberbelit-belitpnmedanratunarkoba
Previous Post

Mahasiswa FDK UINSU Raih Best Project Istanbul Youth Summit di Turki

Next Post

Ini Nama 50 Orang Calon Anggota DPRD Langkat Terpilih di Pemilu 2024, Partai Golkar 10 Kursi

Next Post
Ini Nama 50 Orang Calon Anggota DPRD Langkat Terpilih di Pemilu 2024, Partai Golkar 10 Kursi

Ini Nama 50 Orang Calon Anggota DPRD Langkat Terpilih di Pemilu 2024, Partai Golkar 10 Kursi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

Ramalan BMKG, Hujan Deras Melanda Indonesia 29–30 Maret 2026

29/03/2026 05:03
Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

Keruk Sungai Dekat Bendungan, Aktifitas Tambang Diduga Ilegal Dibatas Desa Bulolohe Anrang Terus Dibiarkan

28/03/2026 20:28
Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Jaringan Pemasok Amunisi Ilegal di Papua, 4 Pelaku Ditangkap

28/03/2026 16:56
Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

Nasabah FIF Bulukumba Mengaku Dirugikan, Angsuran 2 Bulan Tak Diakui Meski Ada Bukti Transfer

28/03/2026 11:25

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (49)
  • AGRIBISNIS (59)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,935)
  • Desa Kita (21)
  • EKONOMI (645)
  • HUKUM (1,109)
  • INSFRASTRUKTUR (379)
  • INTERNASIONAL (596)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (476)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (787)
  • OLAHRAGA (674)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,430)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (528)
  • RAGAM (194)
  • TRENDING (2,320)
  • UMUM (696)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com