Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dimulai

30/03/2023 03:02
in HUKUM
0
Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Dimulai

Sidang tuntutan kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa (detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA.Sidang tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dimulai. Irjen Teddy hadir langsung dalam persidangan ini. Sidang digelar di ruang Kusuma Atmadja, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Sidang dipimpin Jon Sarman Saragih sebagai ketua majelis hakim.

“Saudara terdakwa sehat?” tanya hakim Jon.

“Alhamdulillah sehat, Yang Mulia,” jawab Teddy.

Ruang sidang tuntutan Irjen Teddy nampak dijaga ketat petugas kepolisian. Jaksa penuntut umum kemudian mulai membaca tuntutan kepada Teddy.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).

Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing),” kata jaksa.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dtc)

Editor : Misno

 

Post Views: 258
Baca juga  KPK Ungkap Ada 'Dana Pelicin' Rp 10 Juta untuk Pengetikan Putusan di MA
Previous Post

Kanwil Dirjen Pajak Sumut I Laksanakan Pekan Panutan SPT Tahunan

Next Post

Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptaker Bubar, Lalin Depan Gedung DPR Lancar

Next Post
Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptaker Bubar, Lalin Depan Gedung DPR Lancar

Demo Mahasiswa Tolak UU Ciptaker Bubar, Lalin Depan Gedung DPR Lancar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rizki Aulia SE, MM Resmi Daftarkan Diri Calon Ketua KNPI Pasbar di Usung 15 OKP, 5 Pengurus Kecamatan KNPI

Rizki Aulia SE, MM Resmi Daftarkan Diri Calon Ketua KNPI Pasbar di Usung 15 OKP, 5 Pengurus Kecamatan KNPI

21/08/2025 22:47
Semenisasi Jalan Desa Umbu Idanotae: Bukti Nyata Pemanfaatan Dana Desa untuk Kepentingan Warga

Semenisasi Jalan Desa Umbu Idanotae: Bukti Nyata Pemanfaatan Dana Desa untuk Kepentingan Warga

21/08/2025 21:43
Pangkalan Militer Rahasia Milik Korut Ketahuan

Pangkalan Militer Rahasia Milik Korut Ketahuan

21/08/2025 21:25
dr Tifa Dicecar 79 Pertanyaan soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

dr Tifa Dicecar 79 Pertanyaan soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

21/08/2025 21:20

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (24)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,364)
  • Desa Kita (6)
  • EKONOMI (562)
  • HUKUM (976)
  • INSFRASTRUKTUR (279)
  • INTERNASIONAL (497)
  • KRIMINAL (411)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (612)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,177)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,886)
  • UMUM (593)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com