ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sirene Dibekukan, Jalan Raya Tanpa Dentuman Strobo

Editor: Misno

21/09/2025 13:30
in NASIONAL
0
Sirene Dibekukan, Jalan Raya Tanpa Dentuman Strobo

Foto: Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pihaknya merespons positif aspirasi masyarakat dan sedang mengevaluasi penggunaan sirine dan rotator. (Rumondang/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, JAKARTA – Jalan raya bakal sedikit lebih senyap. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo. Keputusan itu lahir setelah gelombang keluhan publik tentang bisingnya “lampu dan suara prioritas” yang kerap dipakai tidak pada tempatnya.

“Pengawalan tertentu yang menggunakan sirene dan strobo kita bekukan sementara. Masyarakat juga diimbau tidak memasangnya,” kata Agus, Minggu, 21 September 2025.

Namun, senyap itu tak berlaku total. Polisi lalu lintas yang sedang patroli tetap diizinkan menghidupkan sirene dan strobo demi alasan klasik: keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Di jalan tol misalnya, bunyi sirene dan kilatan lampu biru dianggap masih vital untuk mencegah kecelakaan.

Baca juga  Jejak Panjang PT EMP di Langkat, Dari Kabel Seismik ke Janji CSR

Keputusan membekukan sementara sirene-strobo ini sejatinya bentuk evaluasi besar. Agus menyebut pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan, hanya saja “suara-suara” tak lagi jadi prioritas. “Kalau memang tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujarnya.

Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi itu jelas mengatur siapa saja yang berhak menyalakan rotator: polisi dengan lampu biru, pemadam dan ambulans dengan lampu merah, serta kendaraan perawatan jalan dengan lampu kuning. Sisanya? Dilarang keras.

Publik menilai aturan di kertas kerap tumpul di lapangan. Mobil pribadi berpelat hitam nekat memasang strobo. Bahkan, konvoi hajatan sering menyerupai iring-iringan VVIP. “Kami berterima kasih atas kepedulian masyarakat, semua masukan akan ditindaklanjuti,” kata Agus, mencoba meredam keresahan.

Korlantas kini tengah meracik ulang pedoman penggunaan sirene dan rotator agar tak lagi jadi mainan orang-orang berduit atau kendaraan tanpa hak. “Kalau pun digunakan, sirene itu hanya untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan,” tegas Agus.

Apakah langkah ini bakal efektif meredam penyalahgunaan? Ataukah hanya jeda singkat sebelum dentuman sirene kembali mendominasi jalan raya?*

Post Views: 186
Tags: Dentuman StroboDibekukanJalan RayaSirene
Previous Post

Jejak Panjang PT EMP di Langkat, Dari Kabel Seismik ke Janji CSR

Next Post

Panglima TNI soal Penggunaan Sirene-Strobo: Khusus VVIP Ada Aturan

Next Post
Panglima TNI soal Penggunaan Sirene-Strobo: Khusus VVIP Ada Aturan

Panglima TNI soal Penggunaan Sirene-Strobo: Khusus VVIP Ada Aturan

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Kasus Dua Guru Lutra, Kajati Sulsel Jalankan Perintah Jaksa Agung: Utamakan Hati Nurani

Kasus Dua Guru Lutra, Kajati Sulsel Jalankan Perintah Jaksa Agung: Utamakan Hati Nurani

13/11/2025 10:10
Pengukuhan Pengurus FPKDN Menjadi Wadah Aspirasi Perangkat Desa kepada Pemerintah Pusat

Pengukuhan Pengurus FPKDN Menjadi Wadah Aspirasi Perangkat Desa kepada Pemerintah Pusat

13/11/2025 07:51
Mahasiswa Orasi di DPRD Langkat, Desak Tutup Diskotik Blue Night yang Diduga Sarang Narkoba

Mahasiswa Orasi di DPRD Langkat, Desak Tutup Diskotik Blue Night yang Diduga Sarang Narkoba

12/11/2025 22:29
Massa Ngamuk di Polres Dairi, 10 Polisi Tumbang Dihujani Batu, Botol, dan Cabai Giling

Massa Ngamuk di Polres Dairi, 10 Polisi Tumbang Dihujani Batu, Botol, dan Cabai Giling

12/11/2025 21:44

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (50)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,611)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (610)
  • HUKUM (1,025)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (449)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (649)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,284)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (507)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,053)
  • UMUM (642)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com