INformasinasional.com, LANGKAT – Keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dijantung industri Kabupaten Langkat kembali dipertanyakan. Insiden kerja yang nyaris merenggut nyawa seorang buruh muda membuka borok lama, pengusaha abai, pengawasan longgar, negara terkesan menutup mata.
Kecelakaan kerja yang menimpa Priski (20), warga Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, menjadi alarm keras. Pekerja mekanik maintenance itu tercebur ke dalam tangki air panas milik PKS PT CCMO pada dini hari, 26 Desember 2025. Luka serius dideritanya. Indikasi awal mengarah pada satu sebab krusial, ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD). Padahal, APD bukan sekadar formalitas. Ia kewajiban mutlak perusahaan, amanat undang-undang, dan garis pemisah antara keselamatan dan maut. Kelalaian ini bukan hanya ceroboh, tapi berpotensi pidana.
“Keselamatan pekerja itu harga mati. Tidak boleh ditawar,” kata pakar hukum Safrel SH, di Stabat, Sabtu (17/1/2026). Menurut dia, kecelakaan kerja akibat tidak tersedianya APD merupakan pelanggaran serius yang harus diusut aparat penegak hukum.

Safril menegaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 mengatur sanksi tegas. Perusahaan yang tidak memiliki sertifikat SMK3 atau tidak menjalankan audit berkala dapat dikenai pencabutan izin operasional. Manajemennya bahkan terancam pidana penjara hingga lima tahun serta denda ratusan juta rupiah.
“Jika benar PKS PT CCMO tidak patuh SMK3, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan korporasi,” ujar Safrel. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Langkat dan Polres Langkat segera turun tangan, memeriksa manajemen perusahaan, serta membuka data kepatuhan SMK3 seluruh pabrik dan industri di Langkat.
Menurut dia, Disnaker wajib memiliki peta yang jelas: perusahaan mana yang taat, mana yang bandel. Audit berkala harus dilakukan, bukan sekadar laporan diatas kertas. “Kalau ada perusahaan yang merasa kebal hukum karena dibekingi oknum tertentu, negara tidak boleh kalah,” katanya.
Safrel menekankan, pembiaran hanya akan melanggengkan praktik ugal-ugalan industri. Korbannya selalu sama: buruh kecil, anak-anak muda yang mempertaruhkan tubuh dan nyawanya demi upah.
“Negara harus hadir. Jangan sampai nyawa pekerja lebih murah dari mesin pabrik,” ujar Safrel menutup pernyataannya.
Peristiwa di PKS PT CCMO kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau keselamatan buruh kembali dikorbankan atas nama investasi.(red)






Discussion about this post