Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Soal Tanah Timbun Untuk Jalan Tol di Langkat, Ternyata Banyak Lokasi Galian C Tak Miliki Izin Penambangan

20/06/2023 13:51
in DAERAH, TRENDING
0
Soal Tanah Timbun Untuk Jalan Tol di Langkat, Ternyata Banyak Lokasi Galian C Tak Miliki Izin Penambangan

Penolakan 2 ekskavator di lokasi galian C kawasan tugu kerisan eks PTPN2 Banyu Mas Stabat-Binjai, Langkat. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-LANGKAT. Banyak titik lokasi penambangan tanah timbun/tanah urug, (Galin C) untuk kebutuhan material penimbunan proyek jalan Tol di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, yang tidak memiliki izin penambangan dari Kementerian terkait. Salah satu titik lokasi Galian C itu berada di tanah eks PTPN 2 di Desa Banyu Mas, tepatnya persis di kawasan tugu kerisan perbatasan Kecamatan Stabat dengan Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

[irp posts=”8605″ ]

Padahal, tanah eks PTPN2 itu belum persis diketahui, siapa penerima manfaat, setelah tidak lagi dikuasai PTPN2. Tetapi, tanah perbukitan eks tanaman kelapa sawit PTPN2 di kawasan tugu kerisan Desa Banyu Mas itu sudah menjadi lokasi penambangan Galian C.

“Tidak ada izin Galian C di tanah garapan eks PTPN2 di kawasan tugu kerisan Desa Banyu Mas, kami sebagai petani penggarap, tidak tahu ada perizinan lokasi untuk galian C, tapi kok ada ekskavator/backhu ngorek tanah dan dimuat ke truk untuk material jalan Tol. Disebut sebut pengelolanya berinisial Fsl, dan penampungnya, menurut informasi adalah PT Alvaro,” sebut warga petani penggarap di lokasi Galian C daerah tugu kerisan, yang minta namanya dirahasiakan, saat ditemui wartawan Senin (19/6/2023)

[irp posts=”8592″ ]

Menurut warga petani penggarap dilahan eks PTPN2 kawasan tugu kerisan, tanah timbun itu dijual ke PT yang memiliki izin kuari Galian C, dan pengelolanya disebut-sebut di bekingi oknum pereman dan oknum aparat berpangkat tinggi.

Pantauan di lokasi Galian C itu, ada 2 alat berat backhu bekerja, mengeruk tanah dinaikkan ke dump truck berbagai ukuran dan di bawa ke STA 21 jalan Tol, penerima tanah urug itu PT Alvaro.

Dihubungi terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, terkait perijinan aktifitas pertambangan jenis Galian C itu dikawasan tugu kerisan Stabat-Binjai. Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Langkat, Yasir Wagdhi, menyebutkan, bahwa pihaknya tidak mengetahui pasti terkait ada atau tidaknya ijin galian C itu. Karena, perijinan galian C tidak pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat.

“Terkait perijinan, saya tidak bisa menjawab. Selain bukan merupakan wewenang saya dan juga perijinan usaha galian C tidak di Kabupaten Langkat, Dinas Lingkungan Hidup, tapi di pusat” sebut Yasir.

“Namun sebelum tahun 2020, rekomendasinya dari Langkat. Dan sepengetahuan saya saat itu tidak ada rekomendasi kita terhadap galian C tersebut,” sebut Yasir lagi, Senin (19/6/2023) lagi.

Dikatakan Yasir, jika ada usaha penambangan akan diterbitkan izinnya, secara lazimnya/biasanya pihak Dinas LH Langkat selalu di undang Provinsi terkait perijinan, karena lokasi operasional galian C nya di Langkat.

“Sepanjang pengetahuan kami, tidak ada hal tersebut,” kata Yasir lagi.

Dengan tidak adanya perizinan galian C itu, kalangan pengelola Galian C untuk tanah timbun yang memegang izin kwari penambangan, meminta Polda Sumut dan pihak berkompeten lainnya segera melakukan penertiban usaha Galian C lahan eks PTPN2 di kawasan tugu kerisan itu.

“Kami kan yang punya izin penambangan merasa dirugikan dengan leluasanya mereka-mereka yang tidak memegang izin penambangan. Urus izin itu ke pemerintah pusat, dengan modal dan biaya,” sebut Rein, salah seorang pengelola Galian C, di Langkat. (Tim/Redaksi)

Editor : Misno

Post Views: 1,253
Tags: #LANGKATBanyak Lokasi Galian CJalan TolTak Miliki Izin PenambanganTanah Timbun
Previous Post

Syah Afandin Terima Penghargaan PB MABMI Atas Pengabdian 20 Tahun

Next Post

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, PH Herdon Samosir Ajukan Prapid ke Pengadilan

Next Post
Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, PH Herdon Samosir Ajukan Prapid ke Pengadilan

Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan, PH Herdon Samosir Ajukan Prapid ke Pengadilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com