INformasinasional.com, JAKARTA — Skandal narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kian membuka lapisan gelap relasi kuasa ditubuh kepolisian. Dibalik koper putih berisi narkoba yang memantik kehebohan itu, terseret nama seorang polwan, Aipda Dianita Agustina yang pernah menjadi anak buah, bahkan sopir pribadi istri sang perwira.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengurai benang kusut hubungan keduanya. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut, kedekatan struktural itu bermula sejak 2016–2017, ketika Didik menjabat Kapolsek Serpong. Dianita adalah anggotanya. Relasi atasan dan bawahan itu kembali terjalin pada 2019. Namun yang lebih mencengangkan, Dianita bukan sekadar bawahan. Ia sempat menjadi sopir pribadi Miranti Afriana, istri Didik. Suatu posisi yang menempatkannya dalam lingkaran paling intim kekuasaan rumah tangga perwira menengah itu.
Titipan Enam Februari
Peristiwa kunci terjadi pada 6 Februari 2026, lima hari sebelum Didik diperiksa Divisi Propam Polri. Menurut penyidik, Miranti menghubungi Dianita atas perintah Didik. Instruksinya singkat tapi sarat risiko, amankan sebuah koper putih dari rumah pribadi diwilayah Tangerang.
Tanpa banyak tanya, koper itu diambil. Dianita mengaku tak menaruh curiga. Ia juga menyadari jurang pangkat yang menganga, seorang AKBP memerintah, seorang Aipda menjalankan.
Dalam struktur yang hirarkis, penolakan bisa dianggap pembangkangan. Ketakutan akan dianggap menghilangkan barang bukti pun membekapnya.
Belakangan terkuak, koper putih itu berisi narkoba.
Rambut yang Bicara
Penyelidikan tak berhenti pada koper. Sampel rambut Miranti dan Dianita diuji dilaboratorium forensik. Hasilnya membuat dahi berkerut, keduanya positif mengonsumsi ekstasi.
Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan rehabilitasi. Prosesnya akan dijalani di Balai Rehabilitasi BNN. Namun rekomendasi itu tak serta-merta menghapus pertanyaan masyarakat, bagaimana lingkaran kekuasaan internal bisa bersinggungan dengan peredaran narkoba?
Dua Kasus, Satu Vonis Pemecatan
Nama Bareskrim Polri dan Divisi Propam kini berada digaris depan pembuktian integritas. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Didik dijatuhi sanksi pemecatan setelah ditetapkan tersangka dalam dua perkara sekaligus, dugaan penyalahgunaan narkoba dan menerima aliran dana dari bandar narkoba.
Diforum etik itu pula terungkap dugaan penyimpangan seksual yang menyeret reputasinya kian dalam. Kisah ini bukan sekadar soal koper dan ekstasi. Ia memotret relasi kuasa yang timpang, loyalitas yang dipelintir, dan bayang-bayang narkoba yang merayap hingga ruang privat aparat penegak hukum.
Diujungnya, masyarakat menunggu, apakah ini sekadar satu nama yang tumbang atau pintu masuk membongkar jejaring yang lebih besar? (misn’t)






Discussion about this post