ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Sudah Boleh Pasang Bendera-Nomor Urut Parpol, Ini Syaratnya

18/02/2023 00:22
in POLITIK
0
Sudah Boleh Pasang Bendera-Nomor Urut Parpol, Ini Syaratnya

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung PBNU (Anggi/detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menegaskan soal aturan sosialisasi sebelum masa kampanye. Hasyim menekankan pemasangan bendera dan nomor urut hanya boleh untuk internal partai.

Hasyim mulanya menjelaskan sosialisasi yang bisa dilakukan sebelum masa kampanye tiba. Hal tersebut dikarenakan ada nomor urut dan partai baru yang bakal berkontestasi di Pemilu mendatang.

“Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu dapat melakukan sosialisasi. Dan kalau kemudian ditanya, apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di PKPU 33/2018 yang mengatur tentang kampanye,” kata Hasyim kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Hasyim menyertakan Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018. Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, termasuk pemasangan bendera dan pertemuan terbatas.

“Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik. Jadi penekanannya adalah dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik,” tutur Hasyim.

“Dengan metode: Satu, pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya. Kedua, pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” imbuh Hasyim.

Menurut Hasyim ada perbedaan antara sosialisasi dengan kampanye. Yakni kampanye berwujud ajakan memilih, sementara sosialisasi wujudnya edukasi.

Hasyim menuturkan pelaku yang melakukan kampanye, berbalut kegiatan sosialisasi, sebelumnya waktunya dapat dikenai unsur pidana.

“Kalau kampanye kan ada ajakan memilih, kalau sosialisasi kan deskriptif ya. Kalau ada kegiatan pendidikan politik atau sosialisasi masuk unsur kampanye, maka pelaku-pelakunya (kena) pidana,” terang dia.

“Di mana diatur Pasal 492 UUD Nomor 7 (tahun) 2017 tentang Pemilu. Bahwa setiap orang, setiap yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang ditetapkan KPU, itu dipidana ancaman kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” pungkas Hasyim.(dtc)

Baca juga  Deklarasi Anies-Cak Imin Hanya Dihadiri PKB, NasDem, dan PKS

Editor : Misno

Post Views: 312
Previous Post

100 Al Qur’an Disumbangkan Syah Afandin untuk Para Hafizh

Next Post

Respons NasDem dan PKS Usai AHY Disebut Jokowi Jadi Capres-Cawapres

Next Post
Respons NasDem dan PKS Usai AHY Disebut Jokowi Jadi Capres-Cawapres

Respons NasDem dan PKS Usai AHY Disebut Jokowi Jadi Capres-Cawapres

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Investigasi MBG Bulukumba: IMM Soroti Kelalaian Korwil dalam Pengawasan Dapur

Investigasi MBG Bulukumba: IMM Soroti Kelalaian Korwil dalam Pengawasan Dapur

30/11/2025 11:54
Sekda Pasbar Doddy San Ismail Dampingi Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir di Nagari Sikilang

Sekda Pasbar Doddy San Ismail Dampingi Wakil Gubernur Sumbar Vasco Ruseimy Salurkan Bantuan Sembako Untuk Warga Terdampak Banjir di Nagari Sikilang

30/11/2025 00:40
Kapolres Pasaman Barat dan Forkopimda Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor

Kapolres Pasaman Barat dan Forkopimda Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir dan Longsor

30/11/2025 00:24
Golkar Sumut Terobos Banjir Seperti Sungai Mengamuk di Tanjung Pura, Ratusan Warga Dievakuasi

Golkar Sumut Terobos Banjir Seperti Sungai Mengamuk di Tanjung Pura, Ratusan Warga Dievakuasi

30/11/2025 00:10

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (40)
  • AGRIBISNIS (55)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,682)
  • Desa Kita (15)
  • EKONOMI (619)
  • HUKUM (1,032)
  • INSFRASTRUKTUR (307)
  • INTERNASIONAL (529)
  • KRIMINAL (456)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (721)
  • OLAHRAGA (657)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,321)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (513)
  • RAGAM (175)
  • TRENDING (2,076)
  • UMUM (651)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com