INformasinasional.com-PEMALANG.Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang terkait program Sedekah Siswa Ramadhan menjadi sorotan publik. Surat bernomor 400.35/355 yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun Hadiyo, ini meminta seluruh Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mensukseskan program penghimpunan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) selama bulan Ramadhan.
Surat edaran tersebut didasarkan pada surat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pemalang Nomor 12/BAZNAS-Kab11/2025 yang dikeluarkan pada 6 Februari 2025. Tujuan dari program ini adalah mengoptimalkan penghimpunan ZIS di lingkungan sekolah selama bulan suci Ramadhan.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Salah satu yang paling vokal adalah Hamu Fauzi dari Aliansi Kesetiakawanan Sosial (AKSI) Pemalang. Melalui akun Facebook pribadinya, Hamu Fauzi menilai bahwa surat edaran tersebut merupakan bentuk pungutan liar berkedok agama.
[irp posts=”38264″ ]
“Apa dasar hukumnya Dindikbud menginstruksikan pungutan liar ini? Sejak kapan surat dari Baznas bisa dijadikan dasar hukum pengambilan kebijakan? Setahu saya, dasar hukum kebijakan pemerintah harus mengacu pada UUD, UU, Perpres, Permen, Perda, atau Perbup, bukan sekadar surat dari Baznas,” tulisnya.
Hamu juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh Dindikbud dalam penerbitan surat edaran tersebut. Ia menilai bahwa kebijakan ini mengarah pada pengondisian pemungutan uang dengan dalih sedekah dan mengarahkannya ke satu lembaga tertentu, yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.
“Konsepnya matang sekali. Para kepala sekolah diminta mendata jumlah siswa untuk menghitung potensi pemasukan dari pungutan ini. Para guru akhirnya hanya dijadikan seperti debt collector yang harus membujuk wali murid agar mau menyumbang,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Ismun Hadiyo, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Kantor Dindikbud di Jalan Merbabu juga tampak sepi karena bertepatan dengan hari libur.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 4 Pemalang, Hadi Harnoto, saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3), mengklarifikasi bahwa pihak sekolah belum melakukan penggalangan infak dalam bentuk uang.
“Kami belum menarik infak dalam bentuk uang dari siswa. Namun, untuk zakat fitrah berupa beras, kami menerima dari siswa yang bersedia berzakat. Beras tersebut nantinya akan dibagikan kepada siswa yang berhak menerima serta lingkungan sekitar sekolah,” jelasnya.
Kontroversi ini masih berkembang, dengan banyak pihak mempertanyakan legalitas kebijakan tersebut serta dampaknya bagi para siswa dan orang tua. Sementara itu, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Dindikbud Pemalang terkait kebijakan ini.
Reporter: Ragil Surono