INformasinasional.com, Jakarta – Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH, kembali mencuri perhatian dipanggung nasional. Kali ini, ia tampil dijantung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2025. Dari Ruang Sarulla, gedung kementerian yang dingin dan penuh perhitungan politik energi itu, Afandin melontarkan seruan lantang, “Sumur minyak rakyat harus dilegalkan, harus berdaulat, dan harus berpihak pada masyarakat kecil.”
Langkah Afandin bukan tiba-tiba. Sebelumnya, ia telah lebih dulu hadir dalam rapat koordinasi di Kementerian ESDM pada 29 Juli 2025. Konsistensinya menunjukkan, isu minyak rakyat bukan sekadar agenda sesaat, melainkan misi jangka panjang: mengangkat derajat ekonomi rakyat Langkat lewat legalisasi sumber daya alam yang selama ini berjalan dijalur abu-abu.
Pertemuan strategis itu dipimpin langsung Menteri ESDM, selaku Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Di ruang itu, terkuak angka yang bikin geger: 45 ribu potensi sumur minyak rakyat tersebar diberbagai daerah. “Semua harus ditata dari bawah. Dari bupati, wali kota, hingga provinsi. Modelnya lewat BUMD, koperasi, dan UMKM,” ujar sang Menteri, dengan nada tegas.
Skemanya sederhana tapi revolusioner. Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan jadi pendamping teknis. KLHK ikut mengawasi agar ramah lingkungan. Dan yang paling krusial: hasil produksi akan langsung dibeli Pertamina atau KKKS dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP). Artinya, rakyat mendapat kepastian harga, pasar, sekaligus perlindungan hukum.
Direktur Jenderal Migas, Laode Sulaeman, menambahkan, inventarisasi nasional sudah rampung. Tapi tidak semua sumur bisa beroperasi. “Hanya yang terdata, memenuhi syarat teknis, dan siap pembinaan empat tahun yang akan diizinkan kembali,” kata Laode.
Ditengah paparan itu, Afandin mencuri momentum. Ia menegaskan, Langkat siap pasang badan. “Kami punya banyak sumur tradisional. Dengan regulasi baru ini, rakyat bisa bekerja tenang, selamat, dan ekonomi lokal ikut bergerak. Ini era baru energi rakyat,” ucapnya.
Afandin juga menekankan agar kebijakan pusat jangan sampai berubah jadi beban baru. “Jangan sampai rakyat kecil kian tercekik oleh regulasi. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, perlindungan, dan peluang ekonomi. Energi rakyat harus tertib sekaligus berkeadilan,” tandasnya.
Langkat sendiri menyimpan sejarah panjang minyak rakyat. Dibekas wilayah konsesi, sumur-sumur tua masih dikeruk dengan cara tradisional. Namun mayoritas beroperasi tanpa izin resmi. Risiko kecelakaan kerja mengintai, begitu pula praktik jual beli ilegal yang merugikan negara. Situasi inilah yang ingin ditata Afandin dengan cara berbeda: legal, aman, dan memberi manfaat langsung ke masyarakat.
Optimisme Afandin terasa mengalir deras. Ia yakin, dengan kolaborasi lintas sektor pemerintah pusat, daerah, Pertamina, hingga UMKM legalisasi sumur rakyat bakal jadi tonggak baru ketahanan energi nasional. “Ini bukan sekadar urusan minyak. Ini urusan kedaulatan energi dan kesejahteraan rakyat Langkat,” katanya menutup rapat.
Jika benar terwujud, langkah berani Afandin bisa jadi preseden nasional: dari sumur kecil didesa-desa Langkat, energi Indonesia bisa berdiri lebih tegak, berdaulat dari rakyat, untuk rakyat.(Misno)
Discussion about this post