INformasinasional.com, LANGKAT – Komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam melestarikan budaya lokal membuahkan hasil. Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menerima langsung Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (12/6/2025), sebagai bentuk pengakuan resmi atas Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta.
Penyerahan berlangsung khidmat di Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, yang juga menjadi jantung kreatif Kampung Batik Brandan. Suasana kian meriah saat penekanan tombol sirine oleh Bupati bersama jajaran Kemenkumham Sumut menandai dimulainya babak baru bagi kawasan budaya ini.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, seni tari Inai, serta piagam penetapan kawasan karya cipta kepada Bupati Syah Afandin. Sertifikat pencatatan ciptaan juga diserahkan kepada Dhany Rose, pemilik Batik Brandan, atas karya desain batik bermotif “Mahkota Diraja” yang menjadi simbol kejayaan budaya Langkat.
[irp posts=”41277″ ]
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga warisan budaya sekaligus menggerakkan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal,” ujar Syah Afandin dalam sambutannya.
Ia berharap Kampung Batik Brandan dapat berkembang menjadi ikon industri batik daerah dan destinasi wisata budaya unggulan. Lebih lanjut, ia mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Langkat mengenakan batik Brandan sebagai wujud kebanggaan dan dukungan terhadap produk lokal.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut menegaskan bahwa KIK adalah bentuk perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional, agar tak dieksploitasi tanpa izin. Hal ini memungkinkan masyarakat mendapat manfaat ekonomi yang adil dari warisan leluhur mereka.
“Dengan pengakuan hukum melalui KIK, budaya lokal bisa tumbuh sekaligus terlindungi dari komersialisasi yang tidak bertanggung jawab,” kata Ignatius.
Acara ini turut dihadiri pejabat Kemenkumham lainnya seperti Fery Ferdiansyah, Sahata Marlen Situngkir, Elhan Harepa, serta Kepala Rutan Pangkalan Brandan Sahat Erwin Siregar, kepala perangkat daerah, pelaku UMKM, dan tokoh masyarakat.
Penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta tidak hanya mengangkat statusnya sebagai pusat kerajinan batik khas, tapi juga mempertegas identitas budaya Babalan di mata nasional.(MisnoAdi)