Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tanpa Prosedur KUHAP, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

31/05/2023 19:21
in HUKUM
0
Tanpa Prosedur KUHAP, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Tim kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsinya pada persidangan di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan.(siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Terdakwa, Z Purnama yang didakwa melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga melakukan upaya keberatan dalam sidang dengan agenda esksepsi di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/5/2023) sore.

Melalui kuasa hukumnya Kristina Panjaitan SH bersama timnya masing-masing Jeni Siboro SH, Guntur Perangin-angin SH, dan Bambang Sujatmiko SH dari Kantor Hukum Kris’t Panjaitan & Rekan menegaskan beberapa poin utama dalam nota eksepsinya.

Yakni, di poin pertama bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dari Kejari Medan membuat dakwaan menyimpang dari hasil penyidikan sehingga penuntutan dalam perkara ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 140 ayat (2) Huruf a KUHAP dan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Diketahui, perkara ini dilaporkan saksi korban Rifaidah Fajrina hingga akhirnya disidangkan pada 22 Desember 2022 lalu. Terdakwa Z Purnama yang dilaporkan melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga, namun di persidangan malah didakwa melakukan pencabulan.

Baca juga  Nelayan Tanjungbalai Ditangkap Bawa 18 Kg Sabu dan 9.550 Butir Ekstasi

Singkat cerita, JPU mencabut dakwaannya hingga akhirnya pengadilan memutus perkara ini menyatakan dakwaan penuntut umum tidak diterima pada sidang, 18 Januari 2023 lalu di PN Medan oleh majelis hakim diketuai Nurmiati dengan putusan Nomor 2984/Pid.B/2022/PN Medan

“Jadi seharusnya, penuntut umum yang berkeberatan dengan putusan itu maka harus mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan, tapi ini malah tidak kita kembali dihadapkan sidang dengan perkara yang sama sesuai yang dilaporkan bukan lagi soal pencabulan,” ungkap Jeni Siboro mewakili tim kuasa hukum terdakwa, seusai persidangan.

Dikatakannya, usai putusan itu pihaknya berpikir perkara sudah selesai atau minimal jaksa melakukan banding. Tapi nyatanya, pihaknya mendapat info kalau perkara itu dilimpahkan kembali dan langsung menjalani persidangan pada 24 Mei 2023 lalu.

Baca juga  Ahli BPKP : Carut Marut Agunan di Bank Sumut Cabang Stabat Rugikan Negara Rp1,4 Miliar

“Kita cek ternyata benar memang ada pelimpahan lagi dalam perkara sama, dan ini jelas sudah menyalahi karena pelimpahan itu tidak sesuai Pasal 156 KUHAP ayat 3 dan 4 dan Putusan MK No. 28/PUU-XX/2022 tertanggal 19 Oktober 2022, inilah intinya dari poin keberatan kita,” beber Jeni Siboro.

Untuk itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai Abdul Hadi Nasution, dapat menerima eksepsi secara seluruhnya.

“Kita meminta dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, dan menyatakan batal surat dakwaan penuntut umum pada 22 Desember 2022 yang diganti menjadi dakwaan tanggal 26 Mei 2023, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” tegasnya.

Selain itu, Jeni Siboro dkk juga akan segera melayangkan surat keberatannya ke Mahkamah Agung (MA) atas adanya persidangan yang tidak melalui prosedur ini.

“Besok kami akan layangkan surat keberatan itu ke MA,” pungkasnya.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 397
Tags: dakwaanjaksapenuntutumumKUHAPmajelishakim
Previous Post

Nelayan Tanjungbalai Ditangkap Bawa 18 Kg Sabu dan 9.550 Butir Ekstasi

Next Post

Rempala Indonesia : Satu Mesjid Satu Perpustakaan

Next Post
Rempala Indonesia : Satu Mesjid Satu Perpustakaan

Rempala Indonesia : Satu Mesjid Satu Perpustakaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

17/08/2025 03:04
Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

16/08/2025 22:11
Langkat Siap Jadi Garda Terdepan Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo

Langkat Siap Jadi Garda Terdepan Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo

16/08/2025 19:38
Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus ‘Kopi Sianida’ Ditolak MA

Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus ‘Kopi Sianida’ Ditolak MA

16/08/2025 14:35

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (22)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,352)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (969)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,878)
  • UMUM (590)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com