INformasinasional.com, LANGKAT – Ratusan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Aliansi R4 dan guru honorer yang tergabung dalam Aliansi R3 mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Langkat pada Rabu (30/7/2025). Mereka beraudiensi untuk menyampaikan aspirasi terkait kepastian skema kerja paruh waktu (PPPK Paruh Waktu) serta status kepegawaian mereka yang hingga kini belum jelas.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Wakil Ketua DPRD Antoni, serta Ketua Komisi II DPRD Langkat Sedarita Ginting, bersama jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, termasuk Plt. Kepala BKD Langkat Syafriansyah.
Dalam forum tersebut, Muliana Sitepu, juru bicara Aliansi R4, menegaskan bahwa para tenaga kesehatan berharap dapat tetap bekerja dengan skema paruh waktu agar tetap terdata secara resmi di sistem pemerintahan.
“Kami khawatir jika tidak ada kejelasan soal skema ini, maka kami akan kehilangan status resmi sebagai tenaga kesehatan, padahal kami sudah bertahun-tahun mengabdi di Langkat. Kami minta DPRD untuk mendorong aspirasi ini ke pemerintah pusat sebelum batas pengusulan ditutup pada September 2025,” tegas Muliana.
Sementara itu, perwakilan Aliansi R3 mempertanyakan mekanisme pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Menurut mereka, dalam aturan sebelumnya tidak dikenal status guru paruh waktu, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik.
“Kami tidak ingin diangkat dengan status yang nantinya justru membingungkan. Guru selama ini bekerja penuh waktu, jadi bagaimana mungkin ada konsep guru paruh waktu?” ujar salah satu perwakilan Aliansi R3.
BKD Langkat: Aturan Ada, Tapi Juknis Belum Turun
Menanggapi hal itu, Plt. Kepala BKD Langkat Syafriansyah menjelaskan bahwa dasar hukum pengangkatan PPPK Paruh Waktu memang sudah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Namun, hingga kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait pelaksanaannya.
“Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini merujuk pada hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Namun, tanpa juknis, kami tidak bisa menjalankan proses tersebut. Kebutuhan ASN tetap harus disesuaikan dengan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK),” jelas Syafriansyah.
Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong BKD Langkat untuk segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat.
“Kami minta BKD bekerja sama dengan Bagian Organisasi Setdakab Langkat untuk memetakan kebutuhan ASN berdasarkan Anjab dan ABK. Kalau juknis belum turun, DPRD siap mendampingi BKD untuk jemput bola langsung ke Kementerian PAN-RB,” tegas Antoni.
Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin juga menegaskan komitmen DPRD untuk menjadi jembatan aspirasi bagi tenaga kesehatan dan guru honorer.
“Kami memahami keresahan dan perjuangan rekan-rekan tenaga kesehatan dan guru honorer yang telah lama mengabdi. DPRD siap mengawal aspirasi ini agar segera ada solusi konkret,” kata Sribana.
Audiensi ini ditutup dengan penegasan bahwa para tenaga kesehatan dan guru honorer berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang berpihak pada mereka. “Kami tidak ingin status kami menjadi abu-abu. Kami sudah puluhan tahun mengabdi, jangan sampai kebijakan baru justru mengorbankan kami,” ujar Muliana.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Administrasi Umum Musti Sitepu dan Kabag Organisasi Beni Sukmaria Ginting yang ikut mendengar langsung aspirasi tersebut.
Dengan audiensi ini, DPRD Langkat berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disuarakan, agar para tenaga kesehatan dan guru honorer mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.(Misno)