Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Terbukti Bersalah, Jovi Andrea Bachtiar Dipidana Satu Tahun Percobaan

Editor: Zahendra

27/11/2024 13:23
in BERITA VIDIO, HUKUM
0
Terbukti Bersalah, Jovi Andrea Bachtiar Dipidana Satu Tahun Percobaan

Terdakwa Jovi Andrea Bachtiar di pidana satu tahun percobaan pada sidang putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dipimpin Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, SH,MH dengan Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting,SH dan Riky Rahman Sigalingging, SH,MH, Selasa (26/11/2024). (ist)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-PADANGSUDEMPUAN.

Terdakwa Jovi Andrea Bachtiar di pidana satu tahun percobaan pada sidang putusan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan dipimpin Hakim Ketua Irpan Hasan Lubis, SH,MH dengan Hakim Anggota Azhary Prianda Ginting,SH dan Riky Rahman Sigalingging, SH,MH, Selasa (26/11/2024).

Hakim menyatakan, terdakwa Jovi Andrea Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah Hakim karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun,” kata Irpan.

Baca juga  Ratusan Warga Binaan Lapas Sungailiat Gunakan Hak Pilih Dalam Pilkada Serentak

Majelis hakim menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan itu, JPU pada Kejari Padangsidimpuan maupun terdakwa Jovi Andrea Bachtiar menyatakan banding atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan yang sebelumnya menuntut terdakwa Jovi Andrea Bachtiar dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) Obrika Yandi Simbolon saat dikonfirmasi terkait putusan hakim ini menyampaikan bahwa JPU pada Kejari Padangsidimpuan langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.

“Setelah pembacaan putusan, JPU langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan melalui kepaniteraan PN Padangsidimpuan,” sebutnya.

JPU dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada 14 Mei 2024, terdakwa membuat postingan vidio dan narasi dengan merendahkan martabat seorang pegawai perempuan di Kejari Tapanuli Selatan di akun media sosialnya.

“Dalam postingan tersebut, terdakwa menyebutka bahwa penggunaan kendaraan dinas oleh pegawai tersebut untuk pacaran adalah pelanggaran, dan menggunakan kata-kata kasar yang tidak senonoh,” paparnya.

Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, lanjut JPU, terdakwa kembali membuat serangkaian postingan di akun TikTok miliknya yang menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.

Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap sangat melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.

“Tindakan terdakwa kemudian memicu reaksi dari saksi Nella Marsella, yang merasa dirugikan dan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Reporter: Hendra

Post Views: 492
Tags: di PidanaJovi Andrea BachtiarPercobaanSatu TahunTerbukti Bersalah
Previous Post

Ratusan Warga Binaan Lapas Sungailiat Gunakan Hak Pilih Dalam Pilkada Serentak

Next Post

Ini Jadwal dan Proses Pengumuman Hasil Real Count Pilkada 2024 oleh KPU

Next Post
Ini Jadwal dan Proses Pengumuman Hasil Real Count Pilkada 2024 oleh KPU

Ini Jadwal dan Proses Pengumuman Hasil Real Count Pilkada 2024 oleh KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Api Patriotisme Menyala di Dusun Sei Mati, Ketua AMPI Langkat Pimpin Upacara HUT RI ke-80

Api Patriotisme Menyala di Dusun Sei Mati, Ketua AMPI Langkat Pimpin Upacara HUT RI ke-80

18/08/2025 07:01
DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

18/08/2025 09:03

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,355)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,881)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com