Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Terbukti Peras Waria Rp50 Juta 4 Oknum  Polri Tak Dipecat, Ini Kata LBH

12/07/2023 19:12
in HUKUM, TRENDING
0
Terbukti Peras Waria Rp50 Juta 4 Oknum  Polri Tak Dipecat, Ini Kata LBH

Empat oknum Ditreskrimum Polda Sumut saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Bidang Propam Polda Sumut. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Empat oknum personel Ditreskrimum Polda Sumut terbukti melakukan pemerasan uang sebesar Rp 50 juta terhadap 2 orang transpuan atau waria. Hal itu dibuktikan setelah keempat oknum itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Propam Polda Sumut, pada Selasa (11/7/2023) kemarin.

“Dari hasil putusan sidang kode etik kemarin, keempatnya terbukti melakukan pemerasan. Atas dasar ini keempatnya dikenakan sanksi etika dan administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 4 tahun,” sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023) siang.

[irp posts=”9300″ ]

Kata Hadi, keempat oknum itu seorang di antaranya perwira berpangkat Inspektur Dua (Ipda) telah dikurung di tempat khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sumut.

“Sudah dipatsus sejak 3 Juli 2023 lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya, empat oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap waria itu menjalani sidang KKEP di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, kedua korban Kamaludin alias Deca dan Rianto alias Fury juga ikut menghadiri sidang tersebut.

[irp posts=”9295″ ]

Sementara, LBH Medan bersama korban sangat kecewa atas putusan tersebut. LBH menduga putusan Komisi Etik merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya dan bentuk ketidakprofesionalan Komisi Etik dalam menyidangkan perkara a quo.

“Seharusnya Komisi Etik Polda Sumut menjatuhkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada keempat oknum itu,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra kepada medanbisnisdaily.com.

Menurut Irvan, perbuatan tersebut, pertama  dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat.

Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (viral). Kelima, melakukan tindak pidana.

LBH Medan juga menilai putusan Komisi Etik Polda Sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran.

“LBH menduga hanya lip service semata.  Oleh karena itu LBH Medan mendesak penuntut untuk melakukan banding, jika hal tersebut tidak dilakukan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban,” pungkas Irvan.

Diketahui, adapun sanksi etika yakni perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, pelanggar berkewajiban meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Serta mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan. Sedangakan sanksi administratifnya yakni mutasi bersifat demosi selama 4 tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari .

Padahal disampaikan LBH Medan bahwa perbuatan 4 oknum Polri satu diantaranya perwira Polda Sumut itu telah melanggar kode etik dalam katagori berat, etika kelembagaan, kemasyarakatan, pribadi, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 17 Ayat (3), Pasal 5, 7 dan 8 Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Kode Etik Kepolisian Negara RI dan diduga telah melanggar pasal 368, 220 dan 318 KUHPidana, UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.

Keempat oknum tersebut masing-masing yakni, Ipda Pasla Grace Madu Simanjuntak selaku Panit I Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu, Bripka Adnan Khalik, Brigadir Dimas Caicar Dwi Bhaskara, Briptu Arie Sadewo selaku penyidik pembantu. Sedangkan 1 orang lagi berpangkat AKBP berinisial AJ, masih menunggu persidangan Komisi Etik.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 733
Tags: Dipecatlbhmedanpropamwaria
Previous Post

Bagaimana Jika Klaim Asuransi Jiwa Ditolak?

Next Post

Gembira Ginting Lantik SAPMA DPD IPK Kabupaten Karo Priode 2023-2028.

Next Post
Gembira Ginting Lantik SAPMA DPD IPK Kabupaten Karo Priode 2023-2028.

Gembira Ginting Lantik SAPMA DPD IPK Kabupaten Karo Priode 2023-2028.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,212)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com