Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Terdakwa Kurir 16 Kg Sabu Divonis Bebas, Ada Apa Ya, JPU Kisaran Tempuh Kasasi

16/08/2023 20:50
in HUKUM, TRENDING
0
Terdakwa Kurir 16 Kg Sabu Divonis Bebas, Ada Apa Ya, JPU Kisaran Tempuh Kasasi

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan.  (Siregar/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Perkara Ilham Sirait alias Kecap, terdakwa perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 16 Kg yang divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, belum berakhir.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang menangani perkaranya, Rabu (16/8/2023) tadi telah menyerahkan memori kasasi atas nama Ilham Sirait alias Kecap ke Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kisaran.

“Informasi dari Kejari Asahan, JPU-nya sudah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui PN Kisaran,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Rabu petang.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (4/8/2023) majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU.

Terdakwa diyakini tidak terbukti bersalah sebagaimana didakwakan JPU. Majelis hakim pun memerintahkan agar mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Sedangkan dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada wartawan, Kasi Intel Kejari Asahan Aldo Marbun menyebut terdapat kejanggalan atas vonis tersebut. Sebab 2 terdakwa lainnya (berkas terpisah), divonis 15 tahun penjara dan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mereka menjadi 20 tahun.

Namun, pada menjalani persidangan sebagai terdakwa, Ilham Sirait mencabut keterangannya dan juga dua terdakwa lainnya.

Sementara Humas PN Kisaran Antony mengatakan, sidang tersebut dilakukan karena urgensi atas masa tahanan terdakwa yang hampir habis.

[irp posts=”10425″ ]

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia dan disetujuinya.

Ilham Sirait alias Kecap pun mengajak Andi dan tertanggal 18 September 2022, keduanya bertemu di Tangkahan Bagan Asahan. Saat di Tangkahan, Sangkot menyebut upah untuk ‘mikul’ sabu Rp1,5 juta per Kg.

Andi Sirait pun berangkat ke perbatasan Perairan Malaysia – Indonesia dengan sampan kayu dan 2 orang tak dikenal juga menggunakan sampan kayu memindahkan barang dimasukkan ke dalam 2 karung.

Setiba di tangkahan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut sudah menunggu langsung mengamankan Andi dan Nanda Sirait yang dinakhodai Andi Sirait.

Saat ditanya, keduanya sempat berdalih barang tidak bertuan. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa Ilham Sirait menyusul diamankan di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai.

REPORTER : SIREGAR

Editor : Misno

Post Views: 833
Tags: kasasisabuTerdakwavonisbebas
Previous Post

Pj Walikota Lhokseumawe Kukuhkan Paskibraka HUT Ke-78 RI

Next Post

Sidang Kilat Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Cuma Dituntut 18 Bulan Bui

Next Post
Sidang Kilat Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Cuma Dituntut 18 Bulan Bui

Sidang Kilat Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Cuma Dituntut 18 Bulan Bui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com