Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Terima Salinan Putusan Penundaan Pemilu, KPU Segera Ajukan Banding

06/03/2023 06:10
in POLITIK
0
Terima Salinan Putusan Penundaan Pemilu, KPU Segera Ajukan Banding

Foto: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin (detikcom)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima salinan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dengan begitu, KPU dapat segera mengajukan banding.

“Sudah (diterima salinan putusan PN Jakpus),” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Afif mengatakan dengan putusan salinan yang telah diterima KPU, pihaknya dapat segera mengajukan banding. Dia mengatakan pengajuan banding sudah dipersiapkan.

“Iya kami sudah siapkan banding sebagaimana konpers yang disampaikan ketua,” ujarnya.

Putusan PN Jakpus

Putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan tersebut.

Berikut putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Baca juga  Anies: di Sana Didukung Konglomerat, di Sini Rakyat Memperjuangkan Keadilan

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).(dtc)

Editor : Misno

Post Views: 232
Previous Post

Syah Afandin Hadir Baksos dan Pelantikan Pengurus Alumni Akbid Langkat

Next Post

Prabowo Siap Hadapi Anies di 2024, Ini Peta Kekuatan Terkini Keduanya

Next Post
Prabowo Siap Hadapi Anies di 2024, Ini Peta Kekuatan Terkini Keduanya

Prabowo Siap Hadapi Anies di 2024, Ini Peta Kekuatan Terkini Keduanya

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Swakelola Pembangunan SDN 89 Batukaropa Bulukumba Disorot, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Swakelola Pembangunan SDN 89 Batukaropa Bulukumba Disorot, Diduga Dikerjakan Asal Jadi

07/10/2025 15:05
ASN Nyamar Jadi Jaksa, Terbongkar Saat Ingin Menemui Bupati OKI

ASN Nyamar Jadi Jaksa, Terbongkar Saat Ingin Menemui Bupati OKI

07/10/2025 14:17
BPD Hilialo’oa Tepis Isu Korupsi Dana Desa

BPD Hilialo’oa Tepis Isu Korupsi Dana Desa

07/10/2025 13:58
Fraksi Gerindra Pasang Badan, Yakin Wali Kota Binjai Bersih dari Skandal Korupsi DBH

Fraksi Gerindra Pasang Badan, Yakin Wali Kota Binjai Bersih dari Skandal Korupsi DBH

07/10/2025 13:23

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,501)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (584)
  • HUKUM (1,007)
  • INSFRASTRUKTUR (293)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (433)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (635)
  • OPINI (37)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,237)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (498)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,995)
  • UMUM (624)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com