INformasinasional.com-LANGKAT. Sedap betul, tersangka penjualan satwa liar dilindungi kera Wak Wak atau lutung abu-abu asal TNGL Kecamatan Bahorok hanya dikenakan sanksi wajib lapor, tanda proses lanjut dan membongkar sindikat penjualan satwa dilindungi.

Padahal, bisnis jual beli satwa dilindungi memang tidak diperbolehkan. Karena diatur dalam UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Ekosisten serta dipertegas oleh Permen Kehutanan No 19 Tahun2015 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Sanksi wajib lapor itu dilontarkan Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat BBKSDA Sumatera Utara, Herbert Aritonang melalui pesan WatsApp kepada Informasinasional.com, saat dikonfirmasi Selasa (26/9/2023).
[irp posts=”12122″ ]
Apakah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wikayah II Stabat sengaja menutupi dan tidak melakukan proses hukum terhadap Gung dan rekannya warga Secanggang, Langkat, yang diduga tersangka penjualan satwa dilindungi itu.
Informasi dioeroleh ditangkapnya oknum Gung warga lubuk Rotan Kecamatan Secanggang beberapa hari lalu atas rencana memperjual belikan Satwa Lanka jenis Kera Lutung wak wak berbulu abu-abu tersebut.
Ketikan media ini melakukan konfirmasi di Institusi Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Langkat, seluruh staf yang ditemui dikantornya jalan R Suprapto Desa Sidomulyo Stabat mereka bungkam tak menjawab kompirmasi.
[irp posts=”12154″ ]
Seorang staf bernama Kristian Silalahi ketika ditanya mengaku bertugas sebagai polisi kehutanan yang wilayah kerjanya dua Kabupaten yaitu Langkat dan Deliserdang.
Silalahi mengaku masih baru bertugas disini,”saya masih baru disini bulan Agustus semalam,” katanya.
Ketika ditunjukan foto kera wak wak yang diduga barang bukti atas aksi perdagangan satwa Lanka, ianya tidak mengenal jenis binatang apa.
Kemudian Redaksi Informasinadional.com mencoba menghubungi
Kepala BBKSDA melalui Kepala Seksi Wilayah II Stabat, Herbert Aritonang melalui telepon WatsApp, ianya membenarkan atas kejadian tersebut. namun Aritonang membantah, bahwa hewan tersebut wak wak, melainkan kera Lutung. Kemudia telekominikasi terputus.
Aritonang mengirim pesan WatsApp, bahwa ianya sedang berada di Aras Napal, sinyalnya jelek.
Aritonang mengirim pesan WA, itu Lutung berbulu abu-abu diamankan di SKW II Stabat, kondisi hewan dalam keadaan sehat, dirawat oleh Tim dokter Hewan PPS Sibolangit bersama hewan tersebut. Turut diamankan diduga tersangka, namun tersangka Gung oleh BBKSDA sudah dilepas dengan status Wajib lapor. Aritonang tidak menjelaskan alasan dilepaskannya pelaku.
Diberitakan sebelumnya, terkesan ditutup tutupi dan tidak mau memberikan keterangan ketika petugas dari kantor Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Langkat bersama personil yang disebut-sebut dari Intel Polres Langkat, melakukan penangkapan terhadap 2 orang warga Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, selaku pebisnis penjualan satwa liar dilindungi pada Sabtu 23 September 2023 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurut sumber yang meminta dirahasiakan namanya, menginformasikan Minggu malam dikawasan Alun-Alun komplek perkantoran Pemkab Langkat, 2 warga Secanggang dengan membawa seekor kera jenis Lutung Kelabu akan melakukan transaksi penjualan kepada pembeli dari Aceh yang sudah menjalin kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Betapa terkejutnya 2 warga Secanggang, ketika pebelinya merupakan petugas BKSDA dan Intel Polisi, keduanya pun digiring ke kantor BKSDA Wilayah Langkat di Stabat untuk dimintai keterangan. Selain kera jenis Lutung Kelabu, disebut sebut juga ada seekor anak harimau yang akan dijualnya. Sehingga, malam itu juga petugas Intel dan BKSDA membawa kedua tersangka menuju Secanggang untuk menemukan barang bukti yang disebut sebut seekor Harimau.
Informasinya, satwa liar dilindungi itu diperoleh tersangka dari orang di Bahorok yang diperoleh dari hutan dikawasan TNGL Kecamatan Bahorok, Langkat.
(Redaksi: Mhd Zaid P Lbs)