Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tersulut Emosi, Ayah Aniaya Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Editor: Misno

28/02/2024 23:23
in HUKUM, TRENDING
0
Tersulut Emosi, Ayah Aniaya Anak Divonis 1,5 Tahun Penjara 

Majelis hakim saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan.(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Rudi Alamsyah Hasibuan akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda Rp 60 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 6 bulan.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya, berinisial B.

Yakni Pasal 80 Ayat (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Bedanya, majelis hakim memerintahkan JPU agar terdakwa ditahan di rumah tahanan (rutan).

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Baca juga  PSSI Kota Sabang Adakan Liga Pelajar Sabang 2024

Sementara beberapa menit setelah persidangan, JPU yang ditanya wartawan mengatakan terdakwanya melakukan upaya hukum banding.

Informasi dihimpun, Sabtu (4/2/2023) sekira pukul 15.30 WIB di halaman samping Kantor PDAM Tirtanadi Jalan Mangga, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Istri terdakwa mengirimkan pesan teks kepada terdakwa untuk mengambil Kartu Keluarga (KK). Korban dan ibunya kemudian berangkat ke Kantor PDAM Tirtanadi menggunakan sepeda motor yang diparkirkan di luar pagar.

Keduanya kemudian masuk ke dalam kantor menemui terdakwa dan terjadi cekcok dengan istrinya. Terdakwa emosi mencampakkan tasnya karena KK tidak ada. Yang ada Buku Nikah mereka.

Istrinya gak terima Buku Nikah mereka diambil terdakwa yang kemudian mengambil bet kantor terdakwa. Terdakwa spontan berusaha mengambil kembali bet tersebut dan dilemparkan ke arah korban. Korban ditolak dan keduanya terjatuh karena Budi memegangi baju ayahnya. Kaki kanan korban luka berdarah.

Terdakwa yang masih disulut emosi, kemudian mencabut plat Nomor Polisi (Nopol) sepeda motor yang terparkir dan dilemparkan ke wajah mengakibatkan bibir atas si anak luka robek.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 557
Tags: #ayahaniayaanakanakayahpnmedan
Previous Post

PSSI Kota Sabang Adakan Liga Pelajar Sabang 2024

Next Post

Mitra Binaan Bulog Maluku Tenggara Diberhentikan Terkait Dugaan Pemasok Beras Bulog Ilegal ke Tanimbar

Next Post
Mitra Binaan Bulog Maluku Tenggara Diberhentikan Terkait Dugaan Pemasok Beras Bulog Ilegal ke Tanimbar

Mitra Binaan Bulog Maluku Tenggara Diberhentikan Terkait Dugaan Pemasok Beras Bulog Ilegal ke Tanimbar

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Disnaker Makassar Akan Panggil Manajemen Alfamidi Terkait PHK dan Pesangon Eks Karyawan Wahyuddin

Disnaker Makassar Akan Panggil Manajemen Alfamidi Terkait PHK dan Pesangon Eks Karyawan Wahyuddin

06/10/2025 20:14
Uang JHT ASN Rp 1 Triliun Raib, Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun

Uang JHT ASN Rp 1 Triliun Raib, Mantan Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun

06/10/2025 20:06
Skandal Putih di Gudang Bulog, 30 Ribu Ton Beras Turun Mutu, 1,45 Juta Ton Tak Tersalurkan

Skandal Putih di Gudang Bulog, 30 Ribu Ton Beras Turun Mutu, 1,45 Juta Ton Tak Tersalurkan

06/10/2025 19:37
Barcelona Kalah… karena Waktu dan Cuaca

Barcelona Kalah… karena Waktu dan Cuaca

06/10/2025 19:27

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (31)
  • AGRIBISNIS (45)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,498)
  • Desa Kita (7)
  • EKONOMI (584)
  • HUKUM (1,007)
  • INSFRASTRUKTUR (292)
  • INTERNASIONAL (518)
  • KRIMINAL (433)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (703)
  • OLAHRAGA (635)
  • OPINI (37)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,237)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (497)
  • RAGAM (168)
  • TRENDING (1,995)
  • UMUM (623)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com