Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Terungkap di Persidangan, Ken Admiral Ancam Potong Kelamin Aditiya

21/07/2023 21:36
in HUKUM
0
Terungkap di Persidangan, Ken Admiral Ancam Potong Kelamin Aditiya

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan saat kencecar saksi korban Ken Admiral dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN Sidang lanjutan perkara penganiayaan terdakwa Aditiya Hasibuan dengan korban mahasiswa, Ken Admiral, berlangsung alot di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (21/7/2023).

Fakta terungkap di persidangan, awal mula perkelahian ini bermula dari direct message (DM) Instagram (IG) korban kepada terdakwa tertanggal 11 Desember 2022.

Yakni pesan teks Ken Admiral yang mempertanyakan kedekatan terdakwa dengan teman wanitanya, Savira Husna dan mengajaknya untuk berduel.

“Bencong. Potong saja ‘konxxxmu’ (alat kelamin-red) itu,” isi pesan IG saksi korban, Ken Admiral kepada terdakwa.

Hanya saja ketika hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Yusafrihardi dan Vera Wati Magdalena di depan tim JPU pada Kejati Sumut dipimpin Rahmi Shafrina mengkonfrontir keterangan korban, sedikitnya ada 12 poin keduanya saling bantah.

[irp posts=”9513″ ]

Pertama, terdakwa membantah tancap gas (ngebut) mengejar mobil Mini Cooper yang dikemudikan Ken Admiral di Jalan Ring Road Medan, persisnya dekat salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kedua, saat di dekat SPBU, Rabu (21/12/2022) malam, terdakwa tidak ada mengajak korban untuk duel.

“Yang Mulia, Saya cuma menanyakan apa masalah dengan DM IG dia. Terus dia bilang, Nanti malam, mati kau lihat,” tutur terdakwa menirukan ucapan Ken Admiral.

Ketiga, saat di Ring Road, terdakwa berempat dengan temannya berboncengan 2 sepeda motor saat menguber mobil korban. Bukan 6 orang dengan tiga sepeda motor.

Keempat, terdakwa yang saat itu dibonceng rekannya pakai sepeda motor membantah  menendang kaca spion mobil korban. Tapi menamparnya.

Kelima, peristiwa Ken Admiral bersama teman-temannya mendatangi rumah orang tuanya, AKBP Achiruddin Hasibuan, Kamis (22/12/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, menurut terdakwa, saksi Nico yang kebetulan satu kamar tidur bersamaan keluar karena mendengar ada suara ribut-ribut di depan rumah. Bukan bersamaan dengan ayah terdakwa.

Keenam, saksi Nico tidak ada disuruh AKBP Achiruddin Hasibuan untuk mengambil senjata api (senpi) laras panjang dari dalam rumah. Ketujuh, ayahnya sempat berteriak karena di antara rombongan Ken Admiral datang memegangi kayu baseball.

Kedelapan, Nico kemudian datang mengambil senpi laras panjang setelah terdakwa bergumul dengan korban. Kesembilan, rekannya Nico tidak ada menodongkan senpi ke Ken Admiral maupun teman-temannya.

Kesepuluh, dia berhenti memukul korban yang berada di bawah pahanya, bukan karena dilerai saksi Fajar. Tapi atas keinginannya sendiri. Kesebelas, ayah terdakwa tidak ada memaksa rombongan korban makan nasi goreng yang telah dibeli.

Kedua belas, saksi Rio yang juga teman korban yang menyarankan agar persoalan di antara mereka berdua diselesaikan secara kekeluargaan.

“Terakhir Yang Mulia, dia (Ken Admiral) yang memukul saya duluan,” tutur .

Ketika dikonfrontir kembali oleh hakim, saksi korban membantahnya dan mengatakan tetap pada keterangannya semula.

Sedangkan menanggapi pertanyaan salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa, Ali Piliang terhadap isi BAP di Polda Sumut, korban menegaskan kalau spion mobil yang dirusak terdakwa adalah di sebelah kiri. Bukan sebelah kanan, sebagaimana keterangannya di BAP.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu primair, pasal perbuatan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. Subsider, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Kedua, Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

REPORTER : SIREGAR

EDITOR : MISNO

Post Views: 738
Tags: aditiyahasibuanakbpachiruddinhasibuankenadmiralpenganiayaan
Previous Post

Bobby Zulkarnain Sebut Medsos Berpengaruh dalam Penciptaan Pemilu Damai

Next Post

Target 3 Emas PON 2024, PSAWI Sumut Butuh Peralatan Memadai

Next Post
Target 3 Emas PON 2024, PSAWI Sumut Butuh Peralatan Memadai

Target 3 Emas PON 2024, PSAWI Sumut Butuh Peralatan Memadai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com