INformasinasional.com, MEDAN – Skandal jual beli kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat semakin terang benderang. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (16/6/2025), saksi kunci Alex Sander membeberkan bahwa Syaiful Abdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, menerima setoran uang dari peserta seleksi PPPK.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan Alex Sander, eks Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD, yang juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M Nazir. Alex mengaku menyerahkan uang tersebut langsung ke rumah terdakwa Syaiful Abdi.
“Iya benar, saya serahkan dirumahnya. Tapi saya tidak tahu persis jumlahnya,” ujar Alex Sander.
Uang yang diserahkan kepada Syaiful Abdi, lanjut Alex, berasal dari Awaluddin, Kepala Sekolah SD yang sebelumnya menerima dana dari para peserta seleksi.
“Uang tersebut diserahkan Awaluddin, berikut nama-nama pesertanya,” ungkap Alex.
Bahkan ketika kasus ini mulai diusut oleh aparat penegak hukum, Alex dan Awaluddin sempat mendatangi Syaiful untuk meminta perlindungan.
“Kami minta dibackup, tapi Syaiful hanya bilang tidak perlu melibatkan siapa-siapa,” kata Alex, mengaku ketakutan setelah Awaluddin mengancam akan membuka keterlibatannya.
Namun, Syaiful Abdi dengan tegas membantah tuduhan itu. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang apapun dari Alex, bahkan mengklaim sedang tidak berada di rumah saat Alex datang.
“Saya tidak pernah menerima uang dari Alex. Saat itu saya tidak di rumah,” bantah Syaiful.
Sebelumnya, Awaluddin juga sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah kepada penyidik. Awalnya ia tidak menyebutkan keterlibatan Alex, namun kemudian menarik ucapannya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya merubah keterangan setelah tahu akan dijadikan tersangka,” ungkap Awaluddin dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Awaluddin disebut menjadi ujung tombak penerimaan gratifikasi kelulusan. Ia memungut uang dari peserta seleksi PPPK dengan nominal antara Rp60 juta hingga Rp75 juta per orang, dengan janji kelulusan.
Dari enam peserta seleksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi, tiga orang yakni Amelia, Nurhayati, dan Ami Fauziah mengaku lulus setelah menyetor uang kepada Awaluddin.
“Kami dijanjikan kelulusan oleh Awaluddin, tapi harus setor uang. Setelah lulus, uang tidak dikembalikan,” ujar mereka kompak.
Sementara itu, tiga peserta lainnya, yakni Stevani alias Meta, Suryani, dan Yudhistira yang juga menyetor uang namun dinyatakan tidak lulus, mengaku uang mereka dikembalikan oleh Awaluddin.
Aliran Dana Masih Misterius
Majelis hakim sempat menanyakan kepada para saksi apakah mereka mengetahui aliran uang setelah diserahkan kepada Awaluddin. Namun semua saksi mengaku tidak tahu ke mana uang itu mengalir.
“Kami hanya tahu menyerahkan ke Awaluddin. Soal ke mana larinya, kami tidak tahu,” ujar para saksi.
Para saksi hanya mengenali nama Syaiful Abdi sebagai Kadisdik saat itu, namun mengaku tidak tahu pasti sejauh mana keterlibatannya dalam praktik jual beli kelulusan ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. Sementara itu, publik masih menanti apakah pengadilan akan mampu membongkar aktor intelektual di balik skandal seleksi PPPK yang mencoreng dunia pendidikan dan birokrasi di Langkat.
(Laporan: M Ramlan)