Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Terungkap Modus Tersangka Babat Hutan Lindung untuk Sawit di Riau

Editor: Misno

09/06/2025 17:57
in KRIMINAL
0
Terungkap Modus Tersangka Babat Hutan Lindung untuk Sawit di Riau

Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. (Foto: dok. Polda Riau)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Kampar – Dua orang ketua adat di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau terlibat dalam kasus perambahan hutan di kawasan HPT dan Hutan Lindung Si Abu. Mereka memperjualbelikan hutan lindung untuk lahan sawit yang diklaim sebagai tanah ulayat.
“Dua tersangka tokoh adat atau Ninik Mamak ini mereka mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat, padahal ini adalah kawasan hutan lindung,” kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (7/6/2025).

Kombes Ade mengungkapkan, modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat.

“Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar Ade Kuncoro.

Baca juga  Pesawat Angkut 20 Orang Jatuh di AS, Sejumlah Orang Luka

Dua tersangka yang merupakan tokoh adat adalah Buspami (48) dan Yoserizal (43). Dalam kasus ini, tersangka Yoserizal tak hanya memperjualbelikan hutan lindung yang diklaimnya sebagai tanah ulayat, tetapi juga menyewakan dengan sistem bagi hasil.

Polda Riau membongkar kasus perambahan hutan di HPT Hutan Lindung Si Abu, Kabupaten Kampar. (Foto: dok. Polda Riau)
“Ada dua modus operandi, satu yang ke tersangka Mahadir dia sistem bagi hasil 70:30, kalau yang ke tersangka Tarigan dia jual putus, karena ada kuitansinya kami pegang,” jelas Ade Kuncoro.

Selain Yoserizal dan Buspami, Polda Riau juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Mahadir alias Madir (40) dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Adapun, peran tersangka Mahadir alias Madir adalah sebagai pengelola lahan seluas 50 hektare yang berada dalam kawasan HPT dan Hutan Lindung Si Abu.

“Kalau tersangka Tarigan ini dia beli putus melalui penghubung inisial R, DPO,” imbuhnya.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” tegas Herry Heryawan.

Jenderal bintang dua ini kembali menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan terhadap setiap bentuk perusakan lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi lindung dan konservasi.

“Kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing kami laksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media,” tuturnya.(dtc)

Post Views: 90
Tags: marwamelindungi tuah marwahmelindungi tuah menjagaperambahan hutanperambahan hutan lindungpolda riau
Previous Post

Pesawat Angkut 20 Orang Jatuh di AS, Sejumlah Orang Luka

Next Post

Pj Sekda Pasbar Tinjau Lokasi Rencana Kegiatan Pengobatan Massal di Jorong Rura Patontang

Next Post
Pj Sekda Pasbar Tinjau Lokasi Rencana Kegiatan Pengobatan Massal di Jorong Rura Patontang

Pj Sekda Pasbar Tinjau Lokasi Rencana Kegiatan Pengobatan Massal di Jorong Rura Patontang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

Pemkab Langkat Gelar Renungan Suci di TMP Bahagia Berandan

17/08/2025 03:04
Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

Dari Mimbar ke Layar TV Imam Muda Aceh Jadi Lentera Dakwah di Era Digital

16/08/2025 22:11
Langkat Siap Jadi Garda Terdepan Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo

Langkat Siap Jadi Garda Terdepan Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo

16/08/2025 19:38
Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus ‘Kopi Sianida’ Ditolak MA

Jessica Wongso Kaget PK Kedua Kasus ‘Kopi Sianida’ Ditolak MA

16/08/2025 14:35

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (22)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,352)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (969)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,878)
  • UMUM (590)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com