INformasinasional.com, Medan — Tongkat estafet kepemimpinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara akhirnya berpindah tangan. Setelah sempat tertunda, rapat pleno lanjutan KPID Sumut, Kamis (15/1/2026), menetapkan Drs M Syahrir MIKom sebagai Ketua KPID Sumut untuk meneruskan sisa masa periode berjalan. Rapat pleno yang digelar dikantor KPID Sumut itu juga mengukuhkan Edward Thahir MIKom dan Dr Ramses Simanulang sebagai Wakil Ketua. Penetapan ini menjadi penanda berakhirnya kekosongan pucuk pimpinan, menyusul pengunduran diri Ketua sebelumnya, Anggia Ramadhan SE MSi.
Sepekan sebelumnya, Kamis (8/1/2026), para komisioner KPID Sumut telah menggelar rapat pleno dengan agenda serupa. Namun dinamika internal membuat proses pemilihan Ketua harus tertunda. Rapat tersebut dihadiri seluruh komisioner, termasuk Prof Dearlina Sinaga M Hidayat, Dra Ayu Kesuma Ningtyas, Edward Thahir, Ramses Simanulang, dan M Syahrir sendiri.
Usai ditetapkan, Syahrir menegaskan bahwa rapat pleno ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanah regulasi. Ia merujuk PKPI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI, yang mewajibkan pengisian jabatan Ketua jika terjadi kekosongan.
“Tanggung jawab ini pada prinsipnya adalah meneruskan sisa masa periode hingga terpilih komisioner baru untuk periode berikutnya,” ujar Syahrir, mantan Ketua PWI Sumut periode 2010–2015.
Syahrir menambahkan, langkah awal yang akan ditempuh adalah melaporkan hasil rapat pleno kepada DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara, sekaligus memaparkan program kerja KPID Sumut tahun 2026. Tak kalah penting, kata dia, adalah persiapan seleksi komisioner KPID Sumut periode 2026–2029.
Sebagai lembaga negara independen yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPID Sumut, menurut Syahrir, akan tetap berdiri pada mandat utamanya: menjaga ruang siar tetap sehat di tengah derasnya arus informasi.
“Kami berkomitmen memastikan masyarakat Sumatera Utara memperoleh tayangan yang edukatif, informatif, dan berkualitas, baik melalui televisi, radio, maupun lembaga penyiaran lainnya,” kata M Syahrir.
Ditengah persaingan ketat dengan media sosial yang kerap tanpa pagar etik, Syahrir menekankan peran KPID bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga penjaga nalar publik.
“Ini adalah tanggung jawab kami: mengawasi, memberi literasi, dan memastikan tayangan penyiaran tetap bermutu, terutama saat informasi berseliweran tanpa saringan,” katanya lagi.(Misno)






Discussion about this post