INformasinasional.com-KEPULAUAN NIAS. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menerima penyerahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Rabu (5/3/2025) siang. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima barang bukti dari pihak penyidik.
Ketiga tersangka yang diserahkan yakni DG selaku Bendahara, FG sebagai Sekretaris, dan DBG yang menjabat Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa terkait penguatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit ternak dan peningkatan produksi tanaman pangan melalui pengadaan pupuk untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.
[irp posts=”38114″ ]
[irp posts=”38111″ ]
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 425 juta. Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menyatakan bahwa meskipun perkara ini sudah memasuki tahap dua, ketiga tersangka tetap akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan.
“Setelah tahap dua, kasus ini rencananya akan segera kami limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (5/3/2025) sore.
Lebih lanjut, Yaatulo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[irp posts=”38088″ ]
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ditemukan indikasi kegiatan fiktif dan manipulasi data dalam penggunaan Dana Desa Fadoro Bahili.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan manipulasi data. Uang tetap dikeluarkan, namun pengeluarannya tidak sah,” ungkap Solidaritas Telaumbanua kepada wartawan usai melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di kantor Kejari Gunungsitoli, Senin (9/12/2024) sore.
Meski demikian, Kejari Gunungsitoli berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 425 juta dalam kasus dugaan korupsi ini. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut hingga ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Reporter: Mareti Tafonao