Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Fadoro Bahili Diserahkan ke Kejari Gunungsitoli

Editor: Misno

07/03/2025 05:07
in DAERAH, TRENDING
0
Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Fadoro Bahili Diserahkan ke Kejari Gunungsitoli

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Fadoro Bahili Diserahkan ke Kejari Gunungsitoli

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-KEPULAUAN NIAS. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli resmi menerima penyerahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Rabu (5/3/2025) siang. Bersamaan dengan penyerahan tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima barang bukti dari pihak penyidik.

Ketiga tersangka yang diserahkan yakni DG selaku Bendahara, FG sebagai Sekretaris, dan DBG yang menjabat Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran desa terkait penguatan ketahanan pangan berupa pengadaan bibit ternak dan peningkatan produksi tanaman pangan melalui pengadaan pupuk untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca juga  Pemuda Muhammadiyah Sumut Apresiasi Program 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih
Baca juga  Pemkab Pemalang Dinilai Tak Serius Tangani Sampah, DPRD Soroti Minimnya Anggaran

Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 425 juta. Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menyatakan bahwa meskipun perkara ini sudah memasuki tahap dua, ketiga tersangka tetap akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari ke depan.

“Setelah tahap dua, kasus ini rencananya akan segera kami limpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Yaatulo Hulu dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (5/3/2025) sore.

Lebih lanjut, Yaatulo menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Akankah ‘Si Aktor Utama’ Terkuak? Sidang Kasus Korupsi Seleksi PPPK Langkat 2023 Memanas

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungsitoli, Solidaritas Telaumbanua, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini ditemukan indikasi kegiatan fiktif dan manipulasi data dalam penggunaan Dana Desa Fadoro Bahili.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya kegiatan fiktif dan manipulasi data. Uang tetap dikeluarkan, namun pengeluarannya tidak sah,” ungkap Solidaritas Telaumbanua kepada wartawan usai melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka di kantor Kejari Gunungsitoli, Senin (9/12/2024) sore.

Meski demikian, Kejari Gunungsitoli berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 425 juta dalam kasus dugaan korupsi ini. Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut hingga ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Reporter: Mareti Tafonao

Post Views: 285
Tags: Dana DesaFadoro BahiligunungsitoliKejariTiga Tersangka Kasus Korupsi
Previous Post

Pemuda Muhammadiyah Sumut Apresiasi Program 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih

Next Post

Pemkot Medan Buka Pendaftaran Program Mudik Gratis, Ini 12 Kota Tujuannya

Next Post
Pemkot Medan Buka Pendaftaran Program Mudik Gratis, Ini 12 Kota Tujuannya

Pemkot Medan Buka Pendaftaran Program Mudik Gratis, Ini 12 Kota Tujuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

DIRGAHAYU: Resonansi Nasionalisme 80 Tahun Indonesia Merdeka, Dari Istana Negara Hingga Alun-Alun Tengku Amir Hamzah di Langkat

17/08/2025 20:29
Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

Bupati Syah Afandin Serahkan Remisi bagi Warga Binaan Lapas di HUT ke-80 RI

17/08/2025 19:43
Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

Luka PWI, Kongres Persatuan Harus Jadi Obat, Bukan Pisau Pemecah

17/08/2025 18:37
Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

Calvind Anugrah Zega Ajak Generasi Muda Nias Utara Jadi Garda Terdepan Menuju Indonesia Emas 2045

17/08/2025 17:05

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (23)
  • AGRIBISNIS (43)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,354)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (558)
  • HUKUM (972)
  • INSFRASTRUKTUR (278)
  • INTERNASIONAL (496)
  • KRIMINAL (409)
  • KULINER (40)
  • NASIONAL (684)
  • OLAHRAGA (610)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,173)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (484)
  • RAGAM (167)
  • TRENDING (1,880)
  • UMUM (591)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com