INformasinasional.com, LABUHANBATU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menahan tiga orang tersangka terkait dugaan penyimpangan anggaran pada proyek Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penahanan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, M Carrel Williams, melalui Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama, pada Rabu (16/7/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jalan SM Raja, Rantauprapat.
“Ya, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menahan ketiga tersangka yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek Renovasi Gedung Puskesmas Negeri Lama,” tegas Memed kepada awak media.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Mhr, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Kemudian TM, Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, kontraktor pelaksana. Dan YSP, yang berperan sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan Nomor: B-03/L.2.18/Fd.2/07/2025 (Mhr), B-04/L.2.18/Fd.2/07/2025 (TM), dan B-05/L.2.18/Fd.2/07/2025 (YSP),
tertanggal 15 Juli 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Jika terbukti bersalah, ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal seumur hidup, serta denda miliaran rupiah sudah menanti.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan renovasi yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan andalan masyarakat Bilah Hilir tersebut.
Hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diminta Kejari Labuhanbatu menyebutkan, proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp768,850 juta. Laporan resmi dengan Nomor: 00010/2.1349/AL/0287-1/I/2025 tanggal 14 Maret 2025 menjadi salah satu bukti kuat untuk menyeret ketiganya ke meja hijau.
“Ini angka yang sangat fantastis untuk sebuah pekerjaan renovasi. Alih-alih memperbaiki fasilitas layanan kesehatan masyarakat, malah menjadi ladang korupsi,” ujar Memed dengan nada geram.
Ketiganya kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, terhitung mulai 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025. Penahanan ini disebut sebagai langkah awal sambil menunggu perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Penyidikan terus berjalan. Kami mendalami aliran dana proyek ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang ikut menikmati uang haram tersebut,” imbuhnya.
Langkah tegas ini, lanjut Memed, merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden pada poin ketujuh tentang pemberantasan korupsi dan penguatan reformasi hukum.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk terus mengawal dan memberikan informasi kepada kami. Pemberantasan korupsi butuh sinergi semua pihak,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas warga Labuhanbatu, terlebih proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat kini justru berujung skandal korupsi.
Seorang warga Bilah Hilir yang enggan disebutkan namanya berharap agar penegak hukum tidak hanya berhenti pada tiga tersangka. “Kalau uang sebesar itu hilang, pasti ada oknum-oknum lain di atas mereka. Jangan sampai rakyat lagi yang jadi korban,” katanya kepada INformasinasional.com.
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu kini berlomba dengan waktu untuk menuntaskan kasus yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak ini. Masyarakat berharap, penanganan yang cepat dan transparan bisa menjadi preseden baik dalam upaya membersihkan Labuhanbatu dari praktik korupsi yang selama ini dianggap sudah mendarah daging.
(Laporan: Fajar DH)