INformasinasional.com, Deli Serdang – Tiga orang yang mengaku sebagai wartawan dan tidak terdaftar di data Base Dewan Pers diciduk polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) setelah diduga memeras seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Aksi ketiganya terbongkar saat meminta uang tutup mulut atau tidak memberitakan sebesar Rp 1 juta terkait dugaan pungutan liar.
Ketiga pelaku terdiri dari satu pria dan dua wanita, yakni Despita Munthe (44), Raiyah (54), dan Amri (46), dan telah menjalani pemeriksaan intensif diruang Unit Reskrim Polsek Beringin.
Kapolsek Beringin, Iptu M Hafiz Ansari, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku mencatut profesi wartawan untuk mengintimidasi kepala sekolah, M Saleh, yang memimpin SDN 101928 Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.
[irp posts=”40924″ ]
“Ketiganya mengaku wartawan. Modus mereka dengan mengancam akan memberitakan dugaan pungli, lalu meminta uang agar kasus itu ‘tidak naik ke permukaan’,” ujar Hafiz, Senin (2/6/2025).
Peristiwa ini bermula saat pelaku Despita menghubungi korban pada Senin (26/5/2025), mengaku mendapat informasi adanya kutipan sebesar Rp 280 ribu per siswa untuk kegiatan perpisahan dan pentas seni di sekolah.
Korban sempat membantah adanya pungli dan meminta pelaku datang langsung ke sekolah untuk konfirmasi. Namun, bukannya mencari klarifikasi, pelaku malah kembali menghubungi dan mendesak untuk bertemu diluar sekolah.
Pertemuan kemudian terjadi disalah satu warung kopi di Jalan Beringin-Pantai Labu pada Rabu (28/5/2025). Disana, ketiga pelaku secara terang-terangan meminta uang sebesar Rp 1 juta. Korban yang merasa tertekan hanya memberikan Rp 100 ribu sebagai tanda jadi.
Tak puas, pelaku Amri terus menekan korban agar membayar sisa uang keesokan harinya. Merasa terancam, kepala sekolah pun melapor ke Polsek Beringin.
“Esoknya, Kamis (29/5/2025), saat korban memberikan uang sisa Rp 900 ribu sesuai kesepakatan, petugas kami langsung menyergap dan mengamankan ketiganya di lokasi,” kata Hafiz lagi.
Bukan Wartawan Asli
Setelah ditangkap, polisi memeriksa identitas ketiganya dan menemukan satu kartu pers. Namun setelah ditelusuri, ketiganya tidak terdaftar disitus resmi Dewan Pers.
“Secara legalitas, tidak ada nama mereka di data Dewan Pers. Mereka jelas bukan wartawan resmi. Ini murni pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan,” tegas Kapolsek.
Kini ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal pemerasan dan penipuan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan, namun hanya bermodal ancaman dan tipu daya.(Red)