ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Pasbar Ringus Tiga Orang Pelaku PETI

31/10/2025 07:27
in DAERAH
0
Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Pasbar Ringus Tiga Orang Pelaku PETI

Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Polres Pasbar Ringus Tiga Orang Pelaku PETI di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformaainasional.com-Pasaman Barat–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Pasaman Barat.

Pada Rabu (29/10/2025), tim gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI yang berada di Kabupaten Pasaman Barat, khsususnya di Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Operasi gabungan tersebut dipimpin oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan didampingi oleh personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, masing-masing berinisial AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai anggota box, serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat Excavator merk Caterpillar 320 GX warna kuning.

Baca juga  Bukan Soal Periode, tapi Prestasi: Kritik terhadap Pembatasan Jabatan Rektor Unhas

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat Kepolisian dalam memberantas kegiatan penambangan emas ilegal yang terjadi diwilayah Pasaman Barat.

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus diwilayah Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat dan petugas menindak lanjuti info tersebut dengan mendatangi lokasi, dan pada saat sampai dilokasi menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskan, saat petugas gabungan tiba ditempat kejadian perkara (TKP), para pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas yang sudah mengepung area tersebut, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Setelah dilakukan interogasi awal dilokasi, para pelaku mengakui bahwa aktivitas penambangan tanpa izin tersebut sudah mereka lakukan selama kurang lebih dua bulan terakhir dengan modus berpindah-pindah lokasi untuk mengelabui petugas.

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, berupa satu unit Excavator merk Caterpillar seri 320 GX warna kuning, satu unit mobil Pajero warna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut Bbm, sembilan jerigen, terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi BBM jenis solar berkapasitas 35 liter, serta dua buah karpet penyaring emas yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material tanah.

“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 5 huruf b Jo Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menambahkan bahwa pihak Kepolisian akan terus melakukan patroli dan sosialisasai kepada masyarakat serta akan secara rutin melaksanakan operasi terpadu bersama instansi terkait untuk menekan aktifitas PETI diwilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Harapan kami, agar Kita bersama” dan mohon dukungan dari stake holder terkait dan dari masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya.

Reporter: SYAFRIZAL

Post Views: 222
Tags: Ditreskrimsus Polda SumbarPelaku PETI DiringkusPolres Pasbar
Previous Post

Bukan Soal Periode, tapi Prestasi: Kritik terhadap Pembatasan Jabatan Rektor Unhas

Next Post

Kajari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani Disambut Bupati dan Forkopimda

Next Post
Kajari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani Disambut Bupati dan Forkopimda

Kajari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani Disambut Bupati dan Forkopimda

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Diskotik Baru di Binjai Telan Nyawa Dimalam Perdana, Dugaan OD Bayangi Launching Blue Night

Diskotik Baru di Binjai Telan Nyawa Dimalam Perdana, Dugaan OD Bayangi Launching Blue Night

31/10/2025 16:41
Pengurus DPD KNPI Pasaman Barat Masa Bakti 2025-2028 Dilantik

Pengurus DPD KNPI Pasaman Barat Masa Bakti 2025-2028 Dilantik

31/10/2025 16:21
Kucing Terjebur di Sumur Selama 3 Hari, Berhasil Diselamatkan Tim Damkar Pemalang

Kucing Terjebur di Sumur Selama 3 Hari, Berhasil Diselamatkan Tim Damkar Pemalang

31/10/2025 15:22
Personil Kodim 0305 Pasaman Dampingi Masyarakat Mandiangin Tanam Jagung

Personil Kodim 0305 Pasaman Dampingi Masyarakat Mandiangin Tanam Jagung

31/10/2025 14:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (35)
  • AGRIBISNIS (48)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,582)
  • Desa Kita (12)
  • EKONOMI (600)
  • HUKUM (1,019)
  • INSFRASTRUKTUR (303)
  • INTERNASIONAL (525)
  • KRIMINAL (443)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (711)
  • OLAHRAGA (646)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (41)
  • PERISTIWA (1,272)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (502)
  • RAGAM (171)
  • TRENDING (2,038)
  • UMUM (636)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com