Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Tim Tipidter Polres Langkat Lakukan Pengukuran Lahan Yang Diduga Dirusak Pengusaha

01/12/2022 16:35
in DAERAH
0
Tim Tipidter Polres Langkat Lakukan Pengukuran Lahan Yang Diduga Dirusak Pengusaha
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Tim Tipidter Polres Langkat Lakukan Pengukuran Lahan Yang Diduga Dirusak (ist)

Informasinasional.id- LANGKAT. Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Langkat Polda Sumut melakukan pengukuran lahan masyarakat yang diduga terimbas kerusakan oleh aktifitas pengerukan usaha galian C di tepian Sungai Batang Serangan Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat, Kamis (1/12/2022).

Kedatangan Tim Tipidter Polres Langkat Polda Sumut tersebut dipimpin langsung Kanit Tipidter Ipda Giri Janitra dan beberapa personil Team penyidik untuk menindaklanjuti laporan Ahmad Syarif warga Dusun II Alur Gadung Desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/762/VIII/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tanggal 3 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin-Lirik/539/VIII/RES.1.10/2022/Reskrim tanggal 03 Agustus 2022 serta Surat Pemberitahuan Pengukuran Lahan Nomor : K/2186/XI/RES.1.10/2022) Reskrim tanggal 30 November 2022.

Selain itu, pengukuran lahan tersebut dilakukan sekaligus dalam upaya penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pengrusakan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana yang terjadi pada hari Minggu (17/7/2022/ sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Titi Belanga Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.

Upaya pengukuran lahan tersebut menundaklanjuti pelaporan Ahmad Syarif yang dalam laporannya menjabarkan bahwa pelapor memiliki sebidang lahan yang terletak di Dusun II Alur Gadung Desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Sebrangt seluas kurang lebih 4062,5 meter sesuai dengan Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor : 593.2-027/SB/V/2019 tertanggal 03 Mei 2019 yang diperoleh dari ganti rugi dari warga bernama Sumiran dan Surat Pernyataan Ganti Rugi Nomor : 593.2-016/SB/III/2019 tanggal 24 Maret 2019 seluas lebih kurang 9573,75 meter yang diganti rugi dari Kusnan.

Namun pada hari Minggu 17 Juli 2022 lalu sekira pukul 15.00 WIB lahan tanah yang telah ditanami kelapa sawit tersebut telah dikeruk oleh HS yang dijadikan lokasi pertambangan galian C jenis Sirtu (Pasir dan Batu) serta mendirikan pondok di lokasi tersebut.

Namun, sebaliknya HS berkilah jika lahan yang dikeruk tersebut merupakan lahan tanah miliknya sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 13 November 2020 seluas lebih kurang 2.800 M2 yang dibeli dari Kusnan yang terletak di Dusun V Sei Litur Tasik Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang. Sehingga Ahmad Syarif merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat Polda Sumut.

Berdasarkan bukti yang disampaikan masing-masing kedua belah pihak sehingga penyidik Tipidter Polres Langkat Polda Sumut melakukan pengukuran ulang.

Dari pantauan RealitasOnline.id di lokasi pengukuran, hadir beberapa saksi penjual lahan, warga masyarakat setempat serta 2 orang Kepala Dusun yaitu Kepala dusun 3 Titi belangga Sei Bamban dan Kepala dusun 5 Sei Litur Poniran yang mengetahui batas-batas lahan yang dimiliki oleh pelapor Ahmad Syarif dan pihak yang dilaporkan yakni HS. Namun sayangnya, terlapor HS tidak tampak hadir di lokasi pengukuran.

Sementara itu, Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kanit Tipidter Ipda Giri Janitra membenarkan jika pihaknya telah datang dan telah melakukan pengukuran lahan milik pelapor Ahmad Syarif.

“Setelah pengukuran lahan kita akan melakukan beberapa tahapan penyelidikan lanjutan yakni menghadirkan saksi ahli (jika memang dibutuhkan) kita akan melakukan gelar perkara,” ujarnya.(rel/MA)

Editor
MISNO

 

Post Views: 177
Tags: Pengrusakan lahan galian C
Previous Post

4 Jenderal TNI yang Berjasa bagi Pertamina, Termasuk Ibnu Sutowo

Next Post

Kementerian BUMN kembali gelar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2

Next Post
Kementerian BUMN kembali gelar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2

Kementerian BUMN kembali gelar Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Batch 2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, 65 ABK dan Penumpang Diduga Hilang

03/07/2025 07:18
Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

Tim Angklung Indonesia Tampil Dalam Acara FAO di Roma

02/07/2025 23:14

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (388)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,807)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com