Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

TNI AD Berikan Perlindungan ke Jaksa Sesuai Kebutuhan

Editor,: Misno

24/05/2025 19:43
in NASIONAL
0
TNI AD Berikan Perlindungan ke Jaksa Sesuai Kebutuhan

Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana (ANTARA/Ho-Dinas Penerangan TNI AD)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com, Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap jaksa sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pengamanan kejaksaan ini bersifat permintaan, artinya apakah nanti akan permanen atau tidak, tentunya juga tergantung dari institusi kejaksaan sebagai pihak yang meminta bantuan kepada TNI,” kata Wahyu saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/5/2025).

Baca juga  Helikopter Polisi Thailand Jatuh dan Terbakar, 3 Orang Tewas

Wahyu menjelaskan, nantinya prajurit TNI AD akan ditugaskan untuk melindungi jaksa dalam bekerja seperti saat bersidang di pengadilan ataupun ketika sedang menjalani proses penyelidikan.

Wahyu memastikan pihaknya tidak akan bekerja di luar ketentuan perpres, terlebih mencampuri kerja jaksa dalam proses penindakan hukum.

Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam perpres itu, yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa

Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.(Ant)

Post Views: 216
Tags: Berikan PerlindunganTNI AD
Previous Post

Helikopter Polisi Thailand Jatuh dan Terbakar, 3 Orang Tewas

Next Post

Bursa Eropa Anjlok, Trump Ancam Terapkan Tarif 50 Persen Untuk Impor

Next Post
Bursa Eropa Anjlok, Trump Ancam Terapkan Tarif 50 Persen Untuk Impor

Bursa Eropa Anjlok, Trump Ancam Terapkan Tarif 50 Persen Untuk Impor

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Terungkap! Rupanya Vietnam yang Ngadu soal Naturalisasi Malaysia

Terungkap! Rupanya Vietnam yang Ngadu soal Naturalisasi Malaysia

12/02/2026 21:35
Resep Pecak Ikan Nila Pedas yang Segarnya Nampol, Auto Nambah!

Resep Pecak Ikan Nila Pedas yang Segarnya Nampol, Auto Nambah!

12/02/2026 21:23
Indonesia dan Israel Bergabung di Dewan Perdamaian Gaza, Kemlu RI: Bukan Normalisasi

Indonesia dan Israel Bergabung di Dewan Perdamaian Gaza, Kemlu RI: Bukan Normalisasi

12/02/2026 21:09
Kejagung: Riza Chalid Menghilang di ASEAN, Diburu Red Notice Interpol

Kejagung Gedor Medan–Pekanbaru, Skandal Limbah Sawit Rp 14 Triliun Menguap Kepermukaan

12/02/2026 20:53

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (44)
  • AGRIBISNIS (57)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,883)
  • Desa Kita (17)
  • EKONOMI (630)
  • HUKUM (1,082)
  • INSFRASTRUKTUR (371)
  • INTERNASIONAL (554)
  • KRIMINAL (467)
  • KULINER (46)
  • NASIONAL (767)
  • OLAHRAGA (666)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,405)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (525)
  • RAGAM (186)
  • TRENDING (2,232)
  • UMUM (676)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com