INformasinasional.com-Pasaman Barat–Sejumlah tokoh adat dan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat mengikuti kegiatan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, pada Kamis (7/8/2025).
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Bupati Pasaman Barat Yulianto, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slamet Dwi Martono, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Khairuddin Simanjuntak, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, niniak mamak, tokoh pemuda, serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Yulianto menyampaikan bahwa Pasaman Barat merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alam, budaya, dan semangat masyarakat yang tinggi. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan warisan leluhur yang menjadi identitas masyarakat adat Minangkabau dan harus dijaga serta diadministrasikan dengan baik.
“Tanah ulayat bukan hanya sekadar lahan, melainkan warisan leluhur yang mencerminkan hubungan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kita,” ujar Yulianto.
Ia menambahkan, data Kementerian ATR/BPN menunjukkan masih banyaknya kasus sengketa tanah ulayat di Sumatera Barat, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat. Konflik-konflik ini berdampak pada ketidakpastian hukum serta keretakan hubungan sosial masyarakat adat.
“Kasus-kasus tersebut menjadi peringatan penting bahwa pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat harus dilakukan segera dan tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar Khairuddin Simanjuntak menyatakan bahwa tanah ulayat masih sangat relevan dalam konteks sosial masyarakat Sumatera Barat. Menurutnya, tanah ulayat berperan penting dalam mencegah konsentrasi kepemilikan tanah dan menjaga relasi harmonis antara manusia dan lingkungan.
Namun demikian, kata Khairuddin, urbanisasi, alih fungsi lahan, dan tekanan pasar tanah telah menciptakan tantangan terhadap eksistensi tanah ulayat. Hal ini bahkan memicu berbagai konflik agraria, baik secara internal maupun dengan pihak luar.
“Dalam konteks ini, kebijakan Kementerian ATR/BPN untuk mendorong penerbitan sertifikat tanah ulayat perlu dipertimbangkan secara kritis dan konstruktif. Sertifikasi ini bukan untuk mengindividualkan kepemilikan tanah, melainkan sebagai pengakuan hukum atas hak komunal masyarakat adat,” jelasnya.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan proses, aturan, dan manfaat dari administrasi pendaftaran tanah ulayat. Ia menekankan pentingnya sinergi semua pihak dalam mendukung proses tersebut.
“Tanah ulayat tidak bisa diperjualbelikan. Ada undang-undang yang mengatur hak-hak adat agar tetap berjalan. Sertifikasi bukan untuk mengambil alih, melainkan sebagai bentuk pengakuan negara atas tanah adat,” katanya.
Rezka juga memastikan bahwa tidak ada niat dari negara untuk menguasai tanah ulayat ataupun memberikan ruang kepada investor dengan mengesampingkan hak masyarakat adat.
“Untuk itu, penting bagi kita semua memahami tujuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: SYAFRIZAL