INformasinasional.com-TOBA. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai salah satu perusahaan penghasil Pulp terbesar di Indonesia, dewasa ini sedang melakukan peningkatan produksi eucalyptus. Dimana hasil produksi PT TPL dipasarkan di dalam dan luar negeri.
PT TPL memiliki pabrik di Dusun Sosor Ladang, Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, dan memiliki izin konsesi di beberapa wilayah Provinsi Sumatera Utara. Yakni di wilayah konsesi operasional TPL seluas 167.912 hektar, meliputi 12 Kabupaten/Kota di Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan Simalungun, Samosir, Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat.
[irp posts=”23187″ ]
Wilayah konsesi tersebut dimanfaatkan oleh TPL menjadi perkebunan untuk menanam eucalyptus sebagai bahan baku dalam pembuatan Pulp.
Perkebunan eucalyptus terbesar di Indonesia tersebut dikelola secara berkesinambungan dan ramah lingkungan. Pemanenan dan pemenuhan bahan baku kayu dilakukan sesuai dengan rencana produksi tahunan.
Menurut Monang Simatupang salah satu Direksi TPL, Jumat 10 Maret 2024, TPL fokus dalam pengembangan dan pengelolaan lahan untuk penanaman Eucalyptus sebagai bahan baku pulp, di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 hektar. Dalam hal ini meliputi Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, dan Padang Lawas Utara (Paluta).

Lokasi kegiatan perkebunan tersebut berada di dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.
Keseluruhannya merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.
Kemudian juga telah dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan.
“Sebagai perusahaan yang diberikan izin dalam pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI), perusahaan mengantongi izin luasan konsesi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang tercatat dalam SK No 1487 Adendum IX tahun 2021 dengan luas 28,340 hektar, kata Monang Simatupang.
Dikatakan Monang Simatupang, sesuai dengan program paradigma baru, TPL selalu mengedepankan sistem pengelolaan hutan yang berkesinambungan (Sustainability), seperti yang selama ini berjalan dan telah dilakukan perusahaan, di sejumlah sektor HTI perusahaan yang ada di Sumatera Utara.
Keberadaan dan aktivitas operasional khususnya di wilayah Tabagsel, juga memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan perekonomian masyarakat sekitar. Mulai dari perekrutan pekerja yang diambil dari putra daerah, mitra pekerja perusahaan, dan peningkatan dukungan sosial perusahaan kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kita berharap dukungan dari seluruh masyarakat dan pemerintah dalam pengembangan operasional perusahaan. Mulai dari peningkatan ekonomi sampai kebijakan lingkungan dan penerapan strategi pengelolaan hutan lestari, menjadi bagian penting dalam aktivitas perusahaan,” katanya.
Perusahaan itu juga memiliki kewajiban yang diatur dalam undang-undang dalam pengelolaan perlindungan keanekaragaman hayati, flora dan fauna, serta pencegahan polusi sebagai pedoman pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.*
(Suandi Hidayat Harahap)