INformasinasional.com-LANGKAT. Ada – ada saja problem perusahaan tambang galian C di Langkat terhadap warga masyarakat. Ada 2 perusahaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yakni CV Bumi Berkah Delapan dan CV PAS. Truk mereka yang mengangkut material galian C itu dikarang warga Desa Banyu Mas, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Karena, Jalan Desa Bantuan Mas itu baru selesai dilakukan pengaspalan hotmix, dan takut hancur/rusak.
Malah, perusahaan itu meminta DPRD Langkat memfasilitasi ke Pemerintahan Desa, agar truk pengangkutan mereka bisa melintasi jalan Kabupaten yang berada di Desa Banyumas, Kecamatan Stabat.
[irp posts=”9407″ ]
Sebelum dilarang lewat jalan Kabupaten di Desa Banyumas, truk milik 2 perusahaan itu juga sudah dilarang melintasi jalan perkebunan PTPN2, karena muatan truk mereka yang mengangkut pasir sungai melebihi tonase yang diizinkan. Makanya truk mereka mau menerobos jalan di Desa Banyumas.
Hal itu terkuak saat pertemuan di DPRD Langkat, Jumat 14 Juli 2023 lalu.
[irp posts=”9401″ ]
Pertemuan antara pihak perusahaan galian C dengan Kepala Desa Banyumas, Wakil Ketua DPRD Langkat, dan pihak Dishub Langkat. Terkuak persoalan itu. Mobilisasi dump truck kedua perusahaan harus melewati jalan Desa Banyumas namun warga dusun 3 dan dusun 4 Desa Banyumas melarang dengan alasan untuk menjaga jalan hotmix yang telah dibangun di tahun 2021.
Samuel Ezzay Tarigan dari CV Bumi Berkah Delapan dalam pertemuan di DPRD Langkat, berharap kepada Pemerintahan Desa Banyumas dapat menyampaikan ke masyarakat agar dump truck mereka yang membawa pasir dapat melintasi jalan desa, dan pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
[irp posts=”9393″ ]
Sedangkan Dari Dinas Perhubungan Pemkab Langkat yang diundang dalam pertemuan di DPRD, menjelaskan, bahwa jalan kabupaten yang berada di Desa Banyumas itu merupakan jalan kelas 3 yang boleh dilintasi truk maksimal bertonase 8 ton.
“8 ton ini bukan isi muatannya, tetapi 8 ton ini termasuk isi muatan truk beserta berat truk nya,” jelas Sekretarsi Dishub Langkat, M Hidayat.
Sedangkan Kepala Desa Banyumas, Joko Saputra dan Kepala Dusun 3 Desa Banyumas Zakaria dalam penjelasannya, mengatakan, bahwa masyarakatnya selama ini dilema dengan truk galian C yang melintas. Karena sebelum jalan desa dihotmix, jalan desa itu sangat rusak parah bagaikan kubangan. Berlumpur jikalau musim hujan dan berdebu dikala musim kemarau.
“Diwaktu itu, masyarakat bergotong royong mengumpulkan dana swadaya agar jalan bisa dilalui, sampai akhirnya saat ini telah dihotmix oleh pemerintah. Jadi untuk tidak terulang lagi jalan rusak, makanya masyarakat enggan memperbolehkan truk galian c melintasi jalan itu,” sebut Kades.
Setelah mendengar informasi terkait persoalan itu, Wakil Ketua DPRD Langkat Dr Donny Setha ST SH MH yang memfasilitasi dan memimpin jalannya rapat pertemuan itu. Donny Setha meminta Camat Stabat, Kepala Desa Banyumas dan Kepala Dusunnya dapat berkoordinasi dengan masyarakat, untuk menyampaikan agar diperbolehkan mobilisasi truk kedua perusahaan itu.
[irp posts=”9389″ ]
“Kedua perusahaan ini memiliki izin dan dengan adanya perusahaan ini juga selain mempekerjakan masyarakat sekitar, juga menambah pendapatan asli daerah Kabupaten Langkat,” kata Donny Setha. (Redaksi)
Editor : Misno