INformasinasional.com-LANGKAT.
Aliansi guru honorer korban rekrutmen PPPK Langkat 2023 menemui Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy AP MAP Kamis (3/10/2024). Mereka menyampaikan tuntutan terkait proses pengangkatan guru PPPK di Kabupaten Langkat, dan mendesak pembatalan Surat Keputusan (SK) yang telah diterbitkan Pemkab Langkat, terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Perwakilan aliansi guru, Febri Wahyu juga menyampaikan, Pj Bupati Langkat segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, serta tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Aliansi guru juga menuntut agar kriminalisasi terhadap guru honorer, Meilisya Ramadhani, dihentikan.
[irp posts=”31930″ ]
“Kami meminta Pj Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini karena keputusan tersebut telah sah dikeluarkan,” kata Febri.
Menanggapi tuntutan ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril SSos MAP menjelaskan bahwa pencopotan pejabat pemerintah hanya dapat dilakukan apabila ada putusan hukum yang tetap dan jelas. Merujuk pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Walaupun ada beberapa pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah,” kata Amril.
Terkait dugaan kriminalisasi guru honorer, Amril menegaskan bahwa Pemkab Langkat tidak pernah memberikan instruksi kepada siapa pun untuk melaporkan tindak pidana terhadap Meilisya Ramadhani.
Mengenai desakan untuk melaksanakan keputusan PTUN Medan, Amril menjelaskan, bahwa Pemkab Langkat akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, menyatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat bekerja berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku.
“Kami bertindak sesuai alur dan proses hukum yang ada. Segala tindakan yang diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Faisal Hasrimy.
Faisal menjelaskan, Pemkab Langkat akan mengikuti semua instruksi dari Pemerintah Pusat, termasuk jika nantinya ada keputusan untuk membatalkan SK terkait pengangkatan guru PPPK.
“Kami akan tunduk pada peraturan hukum apa pun yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
(Misadi)