INformasinasional.com, Medan — Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan resmi menerima sertifikat tanah seluas 97,138 hektare atau setara 971.380 meter persegi yang berlokasi di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang. Penyerahan dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam sebuah seremoni di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (7/5/2025).
Penyerahan sertifikat ini menjadi momentum penting dalam sejarah pengembangan UINSU, yang selama ini terus berupaya memperluas cakupan infrastruktur demi meningkatkan layanan pendidikan tinggi berbasis keislaman dan kebangsaan.
Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, menyampaikan apresiasi mendalam atas komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan proses sertifikasi lahan tersebut. Menurutnya, lahan tersebut akan menjadi fondasi bagi pengembangan fisik kampus ke depan yang lebih representatif dan modern.
“Alhamdulillah, penyerahan sertifikat ini adalah langkah besar bagi UINSU. Kami menyampaikan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN Bapak Nusron Wahid, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kanwil BPN Sumut, Kepala Kantor BPN Deli Serdang, serta semua pihak yang telah membantu. Sertifikat ini akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan akademik dan pelayanan masyarakat,” ujar Nurhayati.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya legalitas aset dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menyatakan bahwa keberhasilan penyerahan sertifikat tanah kepada UINSU menunjukkan sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah dalam penataan aset negara, khususnya dalam sektor pendidikan.
“Kami mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang terus berpihak kepada kepentingan rakyat dan lembaga pendidikan. Sertifikasi aset seperti ini penting agar tidak ada lagi sengketa lahan, dan pemerintah daerah pun lebih leluasa dalam mengelola anggaran secara efisien,” kata Bobby.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa penataan aset, khususnya tanah-tanah milik lembaga pendidikan, merupakan bagian dari program prioritas nasional. Ia menyebut bahwa kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah pendidikan adalah bagian dari upaya membangun masa depan bangsa.
“Sertifikasi ini bukan sekadar dokumen, tapi bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak lembaga pendidikan agar dapat tumbuh dan berkontribusi optimal. Kita ingin semua aset negara terdata dengan baik, tertib administrasi, dan digunakan sepenuhnya untuk pelayanan publik,” tegas Nusron.
Selain UINSU, sejumlah instansi pemerintah dan lembaga lainnya juga turut menerima sertifikat aset dalam kegiatan tersebut, menandakan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses legalisasi dan optimalisasi pemanfaatan tanah negara.
Langkah strategis ini diyakini akan memperkuat kualitas layanan publik di berbagai sektor, termasuk pendidikan, dan mendorong pembangunan yang lebih inklusif serta berkelanjutan di Sumatera Utara.(Red)