INformasinasional.com, Majene, Sulawesi Barat — Sebuah pesta pernikahan yang seharusnya menjadi momen bahagia berubah mencekam setelah video penganiayaan brutal terhadap seorang wanita viral dimedia sosial.
Dalam rekaman itu, korban dipukul berkali-kali menggunakan dayung perahu hingga mengalami luka serius. Publik sontak geram dan mendesak penegakan hukum. Hari ini, Selasa (10/12/2025), pelaku utama akhirnya berhasil diamankan Polres Majene.
Video yang diunggah sejak Rabu (11/09/2025) memperlihatkan adegan memilukan: seorang wanita, identitasnya sementara disebut X, tampak tak berdaya dilantai, dikelilingi sejumlah orang.
Seorang pria kemudian menghantamnya dengan dayung kayu berulang kali, sementara jeritan korban terdengar jelas.
Beberapa tamu yang berada dilokasi mencoba menghentikan, tetapi situasi kacau membuat mereka tak mampu berbuat banyak. Dalam hitungan jam, video tersebut meluas dan ditonton jutaan kali hingga memicu kemarahan publik.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Andi Syahputra, mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial RM (32), warga Kecamatan Banggae.
“Setelah rangkaian penyelidikan dan verifikasi dari saksi serta bukti video, kami berhasil mengamankan RM dirumahnya sekitar pukul 08.00 WITA tanpa perlawanan,” jelasnya dalam konferensi pers.
Dari keterangan saksi, insiden bermula dari perselisihan kecil antara pelaku dan korban terkait persoalan sepele dilokasi acara. Ketegangan tersebut berubah menjadi tindakan kekerasan ketika pelaku secara tiba-tiba mengambil dayung perahu yang ada didekat lokasi dan menggunakannya untuk menyerang korban.
Kapolres Majene, AKBP Marzuki, menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi.
“Pernikahan adalah acara sakral dan penuh kegembiraan. Apa yang terjadi sangat tidak manusiawi dan pelaku akan diproses sesuai hukum tanpa kompromi,” tegasnya.
Kabar penangkapan ini disambut positif masyarakat. Warga dimedia sosial mengapresiasi langkah sigap kepolisian, berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kekerasan tidak menjadi budaya penyelesaian masalah.
Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama Majene pun mendorong penyelesaian perselisihan secara damai dan beretika.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau mengetahui keberadaan pelaku pasca-kejadian. “Jika ada keterlibatan tambahan, kami akan tindak sesuai prosedur,” tambah AKP Andi Syahputra.
RM saat ini menjalani penahanan di Polres Majene dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Bukti video yang viral serta keterangan para saksi akan menjadi alat bukti kuat dalam proses hukum.
Kasus penganiayaan menggunakan dayung perahu ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya pengendalian diri dan penyelesaian konflik tanpa kekerasan.
Dengan ditangkapnya pelaku, masyarakat berharap keadilan bagi korban segera terwujud serta keamanan publik semakin terjaga.
Reporter: Sapriaris





Discussion about this post