Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e

Editor: Misno

19/12/2023 17:44
in HUKUM
0
Vonis Inkracht, Jaksa Segera Eksekusi Penahanan Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e

Terpidana Aiptu Fidel Ferdinan Bate'e saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. ( Siregar/dok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e (37) terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 68,45 gram.

Sebab, vonis 4 tahun penjara yang diberikan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Vonis itu dinyatakan inkracht dikarenakan oknum polisi yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut itu tidak mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

[irp posts=”17786″ ]

“Benar, terdakwa tidak mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim. Oleh karena itu, putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” kata JPU Febrina Sebayang ketika dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023) sore.

JPU Febrina Sebayang mengaku akan segera melakukan eksekusi penahanan terhadap Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Salinan putusan tersebut sudah kita terima dari PN Medan, saya juga telah mengajukan surat ke pimpinan dan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait eksekusi penahanan tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Selasa (5/12/2023).

Putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam nota putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Meski terbukti bersalah dan divonis 4 tahun penjara, majelis hakim dalam amar putusannya tidak ada menyatakan perintah penahanan terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e, sehingga dirinya hingga saat ini masih bebas menghirup udara segar.

Terkait tidak adanya perintah penahanan terhadap putusan Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e terdakwa kasus Narkotika jenis sabu yang dihukum 4 tahun penjara, Humas PN Medan Soniady D Sadarisman pun angkat bicara.

Ia mengatakan dalam putusan tersebut memang tidak ada perintah penahanan yang disebutkan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Sebab, kata Soniady, untuk penahanan tidak bisa dilakukan, karena dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijerat Pasal 127 Subsider Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Karena ancamannya cuma 4 tahun maka tidak memenuhi pasal 21 KUHAP yang mana penahanan dapat dilakukan dengan ancaman 5 tahun ke atas,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Meskipun demikian, sambung juru Bicara PN Medan itu, penahanan dapat dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Penahanannya dapat dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan penahan langsung oleh JPU. Jaksa yang eksekusi,” pungkasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diamankan oleh tim Unit Intel Kodim 0208/Asahan, karena diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut pada, Senin (5/6/2023) lalu.

Dari mobil terdakwa, Intel Kodim 0208/ Asahan mengamankan barang bukti sabu seberat 68,45 gram. Petugas juga mengamankan, satu unit timbangan digital, plastik bungkus kecil, enam unit ponsel, dompet, satu lembar KTA Polri , satu stel baju Polri, dan Sim A.

Selanjutnya, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan. Lalu pada Rabu 7 Juni 2023, terdakwa Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e tiba di Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Namun setelah diproses dan ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Aiptu Fidel Ferdinan Bate’e tidak ditahan sejak dari Penyidik, Penuntut Umum sampai dengan sidang putusan di PN Medan.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 289
Tags: aiptufidelinkrachtNarkobavonis
Previous Post

Diskusi Santai Bersama Komisi II ADK, Bahas Komflik Agraria dan Nelayan di Batu Bara

Next Post

Polres Pasbar Lakukan Pengecekan Logistik Pemilu 2024 ke Gudang KPU

Next Post
Polres Pasbar Lakukan Pengecekan Logistik Pemilu 2024 ke Gudang KPU

Polres Pasbar Lakukan Pengecekan Logistik Pemilu 2024 ke Gudang KPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34
Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

Pedangdut Senior, Hamdan ATT Meninggal Dunia

01/07/2025 15:53
KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut, Bongkar Dokumen dan Periksa Staf Terkait Kasus Suap Rp 157 Miliar

01/07/2025 15:03
27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

27 Personel Polres Pasaman Barat Mendapatkan Kenaikan Pangkat

30/06/2025 21:51

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,210)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com