INformasinasional.com, MEDAN – Palu hakim diketukkan. Ruangan terdiam. Terdakwa Eka Syahputra Depari, mantan Kepala BKD Langkat, tersenyum lega. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonisnya bebas murni dalam kasus suap perekrutan PPPK Langkat 2023.
“Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar hakim ketua, M Nazir, dalam amar putusannya, Jumat (11/7/2025) malam.
Putusan ini memantik polemik. Pasalnya, Eka diduga punya peran strategis dalam mekanisme rekrutmen PPPK yang berujung skandal uang pelicin. Namun hakim berpendapat bukti yang ada tak cukup menyeretnya ke penjara.
4 Terdakwa Lain Tak Seberuntung Itu
Di sisi lain, empat terdakwa harus menerima nasib pahit. Saiful Abdi (eks Kadisdik) divonis hukuman 3 tahun penjara. Alek Sander (eks Kasi) divonis 2,5 tahun penjara. Awaluddin (mantan Kepsek) divonis hukuman 2 tahun penjara. Dan Rohayu Ningsi (mantan Kepsek) divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Hakim menilai mereka terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
“Perbuatan ini merusak kepercayaan publik pada dunia pendidikan,” tegas hakim anggota Rurita Ningrum.
Skandal ini bermula dari laporan warga tentang pungli yang disebut-sebut sebagai “harga kursi” PPPK. Dugaan adanya aliran dana hingga level atas sempat mencuat dalam persidangan. Namun kini, satu aktor utama bebas, publik pun bertanya. Benarkah keadilan sudah ditegakkan? Ataukah hukum masih tajam ke bawah, tumpul ke atas?
(Misno Adi)