Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Vonis Makin Berat, Harvey Moeis Cs Dijatuhi Hukuman Lebih Lama dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Editor: Misno

14/02/2025 15:39
in HUKUM, TRENDING
0
Vonis Makin Berat, Harvey Moeis Cs Dijatuhi Hukuman Lebih Lama dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

Harvey Moeis. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Vonis yang dijatuhkan hakim dalam putusan banding jauh lebih berat dari putusan sebelumnya, bahkan melampaui tuntutan jaksa.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (13/2/2025). Meski hukuman badan dan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa meningkat, majelis hakim tetap menetapkan nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 300 triliun.

Hakim juga menekankan bahwa selain merugikan negara dari segi keuangan, korupsi ini turut menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal. Oleh karena itu, hakim menyarankan agar tuntutan terhadap para terdakwa juga diajukan ke pengadilan khusus lingkungan hidup.

[irp posts=”37033″ ]

Vonis Terbaru 5 Terdakwa Kasus Korupsi Timah

  1. Harvey Moeis – 20 Tahun Penjara
    Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari putusan sebelumnya di tingkat pertama yang hanya 6,5 tahun. Hukuman ini juga melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
  2. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar—dua kali lipat dari putusan sebelumnya. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan 10 tahun kurungan. Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
  3. Helena Lim – 10 Tahun Penjara
    Pengusaha money changer Helena Lim juga menerima hukuman yang lebih berat. Vonisnya naik dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.

    Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti Rp 900 juta.

  4. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani – 20 Tahun Penjara
    Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 8 tahun.

    Mochtar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Jika tidak, harta bendanya dapat disita, atau ia akan mendapat hukuman tambahan. Denda yang harus dibayarkan juga naik menjadi Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

  5. Suparta – 19 Tahun Penjara
    Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, divonis 19 tahun penjara. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia akan mendapat tambahan hukuman 10 tahun kurungan.

    Putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang hanya 8 tahun penjara.

  6. Reza Andriansyah – 10 Tahun Penjara
    Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 5 tahun.

    Ia juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim: Kasus Ini Perlu Ditangani Pengadilan Khusus Lingkungan

Selain memperberat hukuman para terdakwa, majelis hakim tingkat banding menyoroti dampak lingkungan akibat tambang ilegal dalam kasus ini. Hakim menyatakan bahwa kerusakan lingkungan akibat eksploitasi timah ilegal harus ditindaklanjuti melalui pengadilan khusus lingkungan hidup.

“Dengan mempertimbangkan besarnya dampak ekologi dan ekonomi, pemulihan lingkungan harus dilakukan dan dituntut secara terpisah melalui pengadilan khusus,” ujar hakim dalam putusannya.

Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa korupsi yang berdampak luas terhadap lingkungan dan perekonomian negara tidak akan ditoleransi. Dengan hukuman yang diperberat, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam.(Sumber: detikcom)

Post Views: 245
Tags: harvey moeiskorupsikorupsi timahkorupsi timah harvey moeis
Previous Post

50 Ribu Orang Hilang dalam Perang Rusia-Ukraina

Next Post

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Jaksa Siapkan Dakwaan

Next Post
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Jaksa Siapkan Dakwaan

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Jaksa Siapkan Dakwaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,213)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com