INformasinasional.com-JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap lima terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Vonis yang dijatuhkan hakim dalam putusan banding jauh lebih berat dari putusan sebelumnya, bahkan melampaui tuntutan jaksa.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Kamis (13/2/2025). Meski hukuman badan dan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa meningkat, majelis hakim tetap menetapkan nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 300 triliun.
Hakim juga menekankan bahwa selain merugikan negara dari segi keuangan, korupsi ini turut menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal. Oleh karena itu, hakim menyarankan agar tuntutan terhadap para terdakwa juga diajukan ke pengadilan khusus lingkungan hidup.
[irp posts=”37033″ ]
Vonis Terbaru 5 Terdakwa Kasus Korupsi Timah
- Harvey Moeis – 20 Tahun Penjara
Pengusaha Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, jauh lebih berat dari putusan sebelumnya di tingkat pertama yang hanya 6,5 tahun. Hukuman ini juga melampaui tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara. - Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar—dua kali lipat dari putusan sebelumnya. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan dikenakan tambahan 10 tahun kurungan. Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
- Helena Lim – 10 Tahun Penjara
Pengusaha money changer Helena Lim juga menerima hukuman yang lebih berat. Vonisnya naik dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau menjalani hukuman pengganti selama 6 bulan. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti Rp 900 juta.
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani – 20 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 8 tahun.Mochtar juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 493 miliar. Jika tidak, harta bendanya dapat disita, atau ia akan mendapat hukuman tambahan. Denda yang harus dibayarkan juga naik menjadi Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
- Suparta – 19 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, divonis 19 tahun penjara. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,57 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia akan mendapat tambahan hukuman 10 tahun kurungan.Putusan ini jauh lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang hanya 8 tahun penjara.
- Reza Andriansyah – 10 Tahun Penjara
Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara, naik dari vonis sebelumnya yang hanya 5 tahun.Ia juga dijatuhi denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim: Kasus Ini Perlu Ditangani Pengadilan Khusus Lingkungan
Selain memperberat hukuman para terdakwa, majelis hakim tingkat banding menyoroti dampak lingkungan akibat tambang ilegal dalam kasus ini. Hakim menyatakan bahwa kerusakan lingkungan akibat eksploitasi timah ilegal harus ditindaklanjuti melalui pengadilan khusus lingkungan hidup.
“Dengan mempertimbangkan besarnya dampak ekologi dan ekonomi, pemulihan lingkungan harus dilakukan dan dituntut secara terpisah melalui pengadilan khusus,” ujar hakim dalam putusannya.
Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa korupsi yang berdampak luas terhadap lingkungan dan perekonomian negara tidak akan ditoleransi. Dengan hukuman yang diperberat, diharapkan ada efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi di sektor sumber daya alam.(Sumber: detikcom)