ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Wakil Wali Kota Padangsidempuan: Pemerintah Wajib Menyusun KLHS

Editor:Misno

21/09/2023 22:22
in DAERAH
0
Wakil Wali Kota Padangsidempuan: Pemerintah Wajib Menyusun KLHS

Aswin Siregar pada pembukaan Konsultasi Publik (KP), dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padangsidimpuan, Kamis (21/9/2023).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-PADANGSIDEMPUAN. Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Ir Arwin Siregar MM mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 15 ayat (1) Pemerintah Pusat, Provinsi dan Pemerintah Daerah wajib menyusun KLHS.

“KLHS merupakan salah satu instrument dalam menghasilkan environmental safegueard (pengamanan lingkungan hidup) bagi 4 focal area, yaitu, udara yang baik dan sehat, lahan produktif, air yang sehat, laut yang baik dan keanekaragaman hayati dalam rangka pembangunan berkelanjutan.” kata Aswin Siregar pada pembukaan Konsultasi Publik (KP), dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padangsidimpuan, Kamis (21/9/2023).

Baca juga  Audit BPKP Sumut jadi 'Pemantik' Prapid Penetapan Tersangka Rekanan Jalan Silangit-Muara

“Dari itu, saya berharap prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam seluruh dokumen perencanaan di Kota Padangsidimpuan,” kata Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Arwin Siregar.

Baca juga  Wanita Kurir 17 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara 

Konsultasi Publik bertujuan untuk membahas arahan penyusunan KLHS RPJPD Kota Padangsidimpuan 2025-2045 serta revisi Rencana Tata Ruang (RTRW) Kota Padangsidimpuan 2013-2033.

Baca juga  Syah Afandin Terima Penghargaan Pembina PMI Langkat

Proses konsultasi ini melibatkan diskusi panel untuk penyampaian arahan dan progres penyusunan KLHS-RPJPD serta diskusi untuk menggali isu-isu strategis yang melibatkan semua pihak secara aktif.

Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang bahwa pengelolaan lingkungan hidup harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya, dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, demokrasi lingkungan, desentralisasi, serta penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan.

Baca juga  BNNK Langkat Sidak Test Urine di 3 Lokasi di Kecamatan Stabat

Konsultasi Publik ini menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara yaitu Laksana Umanda Sitanggang ST SH, Lukas Aleksander Tarigan SH dan Imelda Elisabet Silaban ST, yang diikuti oleh 50 orang perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertikal yang masuk dalam tim penyusun KLHS RPJPD, diantaranya dari Bapelitbangda, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca juga  Waduh, Kadis Ketapang Deli Serdang Dituding Selingkuh dengan Bawahan, Ini Kata Inspektorat 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padangsidimpuan, Syahreni, menjelaskan, bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dan akan digunakan sebagai panduan dalam penyusunan RPJPD, dengan melibatkan masukan dari stakeholder dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Baca juga  Rumah Dedi si Pemulung di Bahorok Langkat Jadi Sasaran Tentara Dalam Operasi TMMD 118
Baca juga  DLH Sukabumi Tutup Tambang Adesit dan Pasir di Ciemas

“Undang-undang Lingkungan Hidup mengharuskan KLHS sebagai bentuk evaluasi Rencana Pembangunan yang harus disusun guna secara partisipatif oleh Pemerintah dan masyarakat, serta harus mempertimbangkan perubahan iklim,” jelasnya.

(Khoirul Anwar)

Post Views: 578
Tags: KLHSPadangsidempuanPemerintahWajib MenyusunWakil Wali Kota
Previous Post

Audit BPKP Sumut jadi ‘Pemantik’ Prapid Penetapan Tersangka Rekanan Jalan Silangit-Muara

Next Post

Wali Kota Padangsidempuan Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Next Post
Wali Kota Padangsidempuan Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Wali Kota Padangsidempuan Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com