Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Wanita Kurir 140 Kg Ganja Asal Medan Maimun Lolos dari Hukuman Mati

Editor: Misno

27/03/2024 17:00
in HUKUM
0
Wanita Kurir 140 Kg Ganja Asal Medan Maimun Lolos dari Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan saat membacakan amar putusannya terhadap wanita kurir 140 kg ganja asal Medan Maimun. ( Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Jumidah, wanita asal Kecamatan Medan Maimun lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman kepadanya dengan pidana penjara seumur hidup.

Wanita berusia 38 tahun itu sebelumnya dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 140 kg.

Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi menyatakan terdakwa Jumidah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jumidah oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (27/3/2024).

[irp posts=”23740″ ]

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim Sumardi.

Setelah putusan tersebut dibacakan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, kasus ini bermula saat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya orang yang akan membawa ganja dari Aceh menuju Medan dengan menggunakan mobil melewati Jalan Berastagi, Kabupaten Karo.

Selanjutnya, petugas BNNP Sumut tersebut melakukan penyelidikan dan pengawasan. Alhasil, mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNNP Sumut.

Setelah itu, petugas BNNP Sumut memberhentikan mobil Toyota Avanza yang dicurigai sedang membawa ganja tersebut. Di dalam mobil itu ada 3 orang laki-laki dan langsung dilakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil tersebut ditemukan 6 buah karung berisikan 140 bungkus ganja dengan berat 140.000 gram (140 kg).

Ketika diinterogasi, salah satu saksi bernama Salman mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh terdakwa Jumidah. Kemudian, petugas BNNP Sumut pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa di gerbang tol Bandar Selamat.

REPORTER: SIREGAR 

Post Views: 402
Tags: ganjahukumanmatikurirseumurhidup
Previous Post

Satu Rumah Terbakar Akibat Isi Bensin ke Botol Dekat Kompor yang Menyala

Next Post

Fokus Siapkan Tim PON, Arya Sinulingga Tunda KLB PSSI Sumut 

Next Post
Fokus Siapkan Tim PON, Arya Sinulingga Tunda KLB PSSI Sumut 

Fokus Siapkan Tim PON, Arya Sinulingga Tunda KLB PSSI Sumut 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disetujui, Pemkab Fokus Tuntaskan Kewajiban dan Program Prioritas

02/07/2025 13:08
DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

DPRD Pasbar Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

02/07/2025 12:59
PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

PWI Bonapasogit Siap Gelar Konferensi Cabang 2025, Pengurus Baru Segera Dipilih

02/07/2025 11:29
Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

Rumah Dinas Kadis PUPR Sumut Disisir KPK, Diduga Jadi Markas Suap Proyek Jalan Rp231 M

01/07/2025 21:34

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,213)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (471)
  • KRIMINAL (387)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (593)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,128)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,803)
  • UMUM (572)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com