ADVERTISEMENT
Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Wanita Kurir 17 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara 

Editor:Misno

21/09/2023 21:28
in HUKUM
0
Wanita Kurir 17 Gram Sabu Divonis 9 Tahun Penjara 

Majelis hakim diketuai Arfan Yani saat membacakan amar putusannya. (Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Terdakwa Nurhasanah Br. Ginting alias Nur, kurir 17 gram sabu akhirnya divonis pidana 9 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9/2023).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terdakwa selama sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim ketua Arfan Yani saat membacakan amar putusan tersebut.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal
114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram yaitu 17 gram.

“Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama,” ucapnya.

Sementara hal yang meringankan, Arfan Yani mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya yang merupakan pengedar sabu tersebut.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa pikir-pikir, baik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti, penasihat hukum terdakwa maupun penasihat hukum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Delyanti selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan pada 22 Juni 2023 terdakwa bertemu dengan Akong di Jalan Seroja, Medan Sunggal untuk memberikan sabu tersebut.

Baca juga  Ini Juara Lomba Perpus Antar Sekolah di Humbahas

“Akong memberikan sabu yang dibungkus tisu berwarna hijau untuk diberikan kepada pembeli, dengan upah satu gram Rp50.000,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Delyanti terdakwa menunggu pembeli di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Kemudian tiba-tiba petugas polisi menangkap terdakwa beserta barang bukti.

Reporter : Siregar

Post Views: 357
Tags: kurirpnmedansabuvonis
Previous Post

Ini Juara Lomba Perpus Antar Sekolah di Humbahas

Next Post

Audit BPKP Sumut jadi ‘Pemantik’ Prapid Penetapan Tersangka Rekanan Jalan Silangit-Muara

Next Post
Audit BPKP Sumut jadi ‘Pemantik’ Prapid Penetapan Tersangka Rekanan Jalan Silangit-Muara

Audit BPKP Sumut jadi 'Pemantik' Prapid Penetapan Tersangka Rekanan Jalan Silangit-Muara

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

Harum Lestari FC Juara Bhabinkamtibmas Cup II Usai Menang Adu Penalti dari Persita Tamatto

16/11/2025 22:19
Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

Dirwansyah Kembali Nahkodai DPD Partai Golkar Pasaman Barat

16/11/2025 19:32
Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

Padala Halawa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan dan Pengancaman Kepala Desa Maluo

15/11/2025 15:16
Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

Ultras Garuda Gempur PSSI, Desak Bersih-Bersih Liga hingga Sindir Politik dalam Sepak Bola

15/11/2025 15:11

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (37)
  • AGRIBISNIS (52)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,617)
  • Desa Kita (14)
  • EKONOMI (611)
  • HUKUM (1,026)
  • INSFRASTRUKTUR (306)
  • INTERNASIONAL (526)
  • KRIMINAL (452)
  • KULINER (41)
  • NASIONAL (715)
  • OLAHRAGA (651)
  • OPINI (40)
  • OTOMOTIF (42)
  • PERISTIWA (1,286)
  • PILKADA (64)
  • POLITIK (510)
  • RAGAM (174)
  • TRENDING (2,055)
  • UMUM (643)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com