INformasinasional.com, LABUHANBATU – Malam yang tenang di Lingkungan Purba Sari, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, berubah menjadi gempar pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 23.20 WIB. Seorang wanita setengah tua (STW) berinisial UH (46) diciduk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu saat tengah menjalankan bisnis haramnya.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung Kanit II Satres Narkoba Ipda Risnal Situngkir, setelah mengendus gerak-gerik mencurigakan UH. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan tersangka hanya bisa pasrah saat digelandang petugas.
“Dari penangkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan tersangka terlibat dalam peredaran gelap narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Iwan Mashuri, pada Kamis (14/8/2025) di Mapolres setempat.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain sebungkus plastik klip sedang dan 14 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 2,28 gram, satu sekop pipet plastik, dua bungkus plastik klip sedang kosong, satu kotak transparan, dan satu unit ponsel Oppo warna merah.
Menurut AKP Iwan, UH mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya, yang diperolehnya dari seorang pria asal Sigambal. Saat ini, pria tersebut masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian polisi. “Tersangka mengakui sabu itu akan diedarkan di wilayah Labuhanbatu. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan pemasoknya,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim Satres Narkoba. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi bandar, pengedar, maupun pengguna yang merusak masa depan generasi muda. Polres Labuhanbatu berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Arwin.
Kini, UH beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. Ia bakal menjalani proses hukum yang kemungkinan berujung di balik jeruji besi untuk waktu yang lama.
(Laporan: Fajar DH).