INformasinasional.com, LANGKAT – Suasana ruang Banggar Gedung DPRD Langkat pagi itu (Rabu, 16/7/2025) mendadak panas. Puluhan warga Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, mendatangi wakil rakyat untuk menyuarakan kekecewaan mereka atas proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) yang dinilai cacat prosedur dan anti-demokrasi.
Duduk berdampingan di kursi pimpinan, Wakil Ketua DPRD Langkat, Ir Antoni Ginting, bersama Romelta Ginting, SE, memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penuh perhatian terhadap jeritan warga.
“Kami Tuntut Demokrasi, Bukan Sekadar Formalitas”
Anhar, salah seorang calon Kepling yang hadir, dengan nada tegas menyuarakan keresahan. Ia menyebut perekrutan Kepling di Kelurahan Pekan Gebang tidak transparan.
“Kami junjung tinggi Perbup Nomor 45 Tahun 2020, tapi mana buktinya? Pengumuman pendaftaran ada, tapi tahapannya hilang. Tiba-tiba pada 4 Juli 2025, Lurah langsung rekomendasikan SK Kepling tanpa proses seleksi nyata,” ujarnya, disambut anggukan setuju warga yang hadir.
Anhar menegaskan bahwa warga mendambakan hak untuk memilih dan dipilih melalui proses voting yang terbuka, bukan hanya sekadar seleksi berkas yang dilakukan sepihak.
“Kami hanya minta demokrasi ditegakkan. Jangan jadikan Perbup alasan untuk mematikan aspirasi rakyat,” serunya lantang.
Senada, Hermanto – calon Kepling I Tegal Rejo – juga menyayangkan praktik yang ia nilai tidak mencerminkan nilai demokrasi. “Perbup ini mematikan demokrasi di Pekan Gebang. Pengangkatan Kepling harusnya memberi ruang bagi rakyat untuk menentukan sendiri pemimpinnya,” pintanya.
DPRD Langkat Kritik Lurah dan Camat
Menanggapi keluhan warga, Wakil Ketua DPRD Langkat, Romelta Ginting, tampak prihatin. Ia menilai seharusnya ada proses yang jelas dan terukur dalam perekrutan Kepling.
“Kalau sudah diumumkan pendaftaran, harusnya ada tahapan yang diikuti. Seleksi administrasi saja tidak cukup, harus ada keterlibatan masyarakat,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Antoni Ginting juga menyampaikan bahwa DPRD tidak bisa menutup mata terhadap keluhan warga. Ia menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap Perbup Nomor 45 Tahun 2020.
“Kita akan koordinasi dengan Bupati terlebih dahulu soal Perbup ini. Namun, rekomendasi kami, perekrutan Kepling di Pekan Gebang harus melalui voting agar rakyat merasa dilibatkan,” tegas Antoni di akhir rapat.
Lurah dan Camat Beri Penjelasan
Lurah Pekan Gebang, Selamat Sahri, S.Sos, saat dimintai penjelasan, mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran calon Kepling dibuat semata untuk memberi tahu masyarakat bahwa masa jabatan Kepling telah habis dan siapa saja yang mencalonkan diri.
“Tidak ada maksud lain. Pengumuman itu agar warga mengetahui masa jabatan berakhir dan ada calon-calon baru,” ujarnya singkat.
Plt Camat Gebang, Drs. M Iskandarsyah, turut menambahkan bahwa proses seleksi dilakukan berdasarkan persyaratan administratif, seperti usia dan kelengkapan berkas. Ia mengakui tidak ada tahap wawancara atau uji publik terhadap calon Kepling.
“Setelah seleksi berkas pada 23 Juni 2025, Lurah mengirimkan nama-nama calon Kepling kepada saya. Itu pun hanya seleksi administrasi saja,” jelasnya.
Voting Jadi Solusi, DPRD Akan Konsultasi ke Bupati
Setelah sempat diskors 15 menit untuk memberikan waktu kepada pihak terkait mendinginkan suasana, RDP akhirnya menghasilkan rekomendasi: DPRD Langkat akan meminta Pemkab Langkat untuk mengevaluasi Perbup Nomor 45 Tahun 2020 dan mendukung pemilihan Kepling di Pekan Gebang dilakukan secara voting.
“Kita ingin proses yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Warga harus punya hak suara untuk menentukan Kepling mereka,” pungkas Antoni.
Sebagai informasi, sebelumnya Lurah Pekan Gebang telah menerbitkan surat edaran Nomor 148-724/KPG/2025 pada 13 Juni 2025 tentang pemberitahuan pengangkatan Kepling baru. Lima Kepling di Kelurahan Pekan Gebang yang masa jabatannya berakhir adalah Kepling I, II, III, IV, dan VI.
Kini, warga menanti bukti nyata apakah rekomendasi DPRD Langkat akan diakomodasi oleh Pemkab Langkat, ataukah suara rakyat kembali dikalahkan oleh aturan yang dinilai “mematikan demokrasi” di tingkat kelurahan.(Misno Adi)