INformasinasiinal.com-LANGKAT. Ratusan warga Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (19/2/2024) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Langkat akibat mengalami penderitaan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2024, yang dilakukan mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan warga justru dikabarkan habis untuk kepentingan pribadi, terutama untuk menghidupi istri sirinya.
Dugaan korupsi ini berawal dari terbongkarnya kasus perselingkuhan Nazrul Hapis dengan istri petugas kebersihan kantor desa. Meskipun telah didemo warga sejak awal 2024 dan tak lagi menjalankan tugasnya sebagai kepala desa, Nazrul diduga tetap mampu mencairkan Dana Desa dalam beberapa termin. Ironisnya, dana tersebut tidak dimasukkan ke dalam kas desa, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat kejadian ini, warga menuding sejumlah pihak ikut terlibat dalam pencairan Dana Desa termasuk Bendahara Desa Ismail dan Sekretaris Desa Muhammad Sulaiman Yaqob, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Serapuh Asli. Warga pun melaporkan dugaan korupsi ini ke Polres Langkat dan Kejaksaan Negeri Langkat, menuntut penindakan tegas terhadap para pihak yang terlibat.
Aksi warga Serapuh Asli itu di motori kalangan mahasiswa menyuarakan ‘tangkap mantan Kades’ di depan pintu gerbang Kejaksaan Negeri Langkat. Dalam orasinya, mereka mendesak Kejari Langkat segera menangkap mantan Kades Nazrul Hapis yang diduga melakukan penggelapan Dana Desa 2024.
[irp posts=”37245″ ]
“Kami meminta Kejari Langkat agar tidak ‘main mata’ dengan kasus ini. Perangkat desa, kader posyandu, proyek infrastruktur di Dusun I Pendidikan, Dusun II Sepakat, dan Dusun III Barang Megang semuanya terbengkalai karena Dana Desa telah ditilep oleh mantan Kades,” teriak salah satu orator aksi.
Selain itu, warga juga menyoroti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk 20 penerima manfaat yang tidak direalisasikan pada termin ke-3 (Juli-September) dan termin ke-4 (Oktober-Desember) 2024. Janji Plt Kades dan Bendahara Desa untuk segera membayarkan BLT pun hingga kini belum terealisasi. Bahkan, Dana Bagi Hasil Pajak (BPH) tahun 2024 sebesar Rp30 juta disebut-sebut digunakan untuk menutupi proyek yang mangkrak, seperti pembersihan parit dan perawatan jalan yang awalnya bersumber dari Dana Desa.
Tak hanya itu, sebanyak 10 kader Posyandu Desa Serapuh Asli yang telah bekerja aktif sejak Januari hingga Desember 2024 juga belum menerima honor mereka selama satu tahun penuh. Hal ini semakin memicu kemarahan warga yang merasa hak-haknya diabaikan.
Respons Kejari dan Polres Langkat
Menanggapi tuntutan warga, pihak Kejari Langkat meminta masyarakat untuk bersabar karena laporan yang diajukan sedang dalam proses penyelidikan.
“Kami tidak akan mendiamkan kasus ini. Mohon beri kami waktu untuk menyelesaikan tahapan penyelidikan. Ada prosedur yang harus dijalankan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat, David Simamora SH.
Sementara itu, pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat memastikan bahwa penyelidikan terus berjalan. “Kami sudah turun ke lapangan untuk meninjau kondisi di TKP. Kasus ini pasti akan diproses,” kata David lagi.
Aksi kemudian berlanjut ke Polres Langkat, di mana massa kembali menyuarakan tuntutan mereka. Kanit Tipikor Polres Langkat, Iptu Chris Rimawan, mengakui bahwa pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terkait.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel. Namun, proses penyelidikan membutuhkan waktu dan tidak bisa diumumkan secara terbuka sebelum ada keputusan hukum yang sah,” ujar Chris.
Masyarakat Desa Serapuh Asli kini berharap agar kasus ini segera mendapatkan titik terang dan para pelaku penyalahgunaan Dana Desa dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Misnoadi)