INformasinasional.com, Jakarta — Warga Negara Tiongkok , Liu Xiaodong didakwa melakukan tindak pidana merebut paksa tambang emas hingga penguasaan bahan peledak tanpa izin di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Ketapang, Nafathony Batistuta mengatakan aksi itu dilakukan Liu Xiaodong sejak pertengahan hingga akhir 2023 di pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Nanga Kelampai, Tumbang Titi, Ketapang.
JPU mengatakan pencurian bersama sekelompok orang lainnya mengusir karyawan PT SRM dan mengambil alih lokasi pabrik di area tersebut.
Setelahnya, mengaku sebagai pimpinan baru perusahaan dan memerintahkan para pekerja mengolah batuan yang mengandung emas (bijih) tanpa izin pemilik sah.
“Terdakwa Liu Xiaodong memerintahkan para pekerja untuk mengolah batuan yang mengandung emas,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (19/2).
Selain itu, jaksa penuntut mengatakan memerintahkan pekerja untuk merusak gembok gudang perusahaan dan mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli dari PT Pindad pada tahun 2021 dengan izin polisi.
Terdakwa kemudian mengambil sejumlah barang dari gudang tersebut berupa dinamit jenis power gel sekitar 50.000 kilogram, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik.
Jaksa mengatakan bahan peledak itulah yang kemudian digunakan untuk kegiatan penambangan emas. Meskipun penipu bukanlah bagian dari PT SRM ataupun memiliki
kewenangan untuk menggunakan bahan peledak tersebut.
Selain itu, JPU juga mendakwa Liu Xiaodong melakukan pencurian listrik yang disuplai melalui gardu/trafo oleh PLN UP3 Ketapang.
Atas perbuatannya, Jaksa menyebut nilai kerugian yang disebabkan oleh Liu Xiaodong mencapai Rp4 miliar dengan rincian kerugian pencurian bahan peledak sebesar Rp3,5 miliar dan penggunaan listrik sebesar Rp451 juta.
Terdakwa dijerat Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 362 KUHP dan jo Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.(CNNIndonesia)






Discussion about this post