Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

Wow, Wakil Rektor Universitas Al Washliyah dan 3 rekannya Ditahan Kejati Sumut Kasus Dugaan Korupsi

Editor : Misno

18/09/2023 22:10
in PERISTIWA, TRENDING
0
Wow, Wakil Rektor Universitas Al Washliyah dan 3 rekannya Ditahan Kejati Sumut Kasus Dugaan Korupsi

Para tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. (Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Tim penyidik pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan Wakil Rektor II Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu, Miftah Ar Razy (MAR).

Tiga tersangka lainnya dari pihak swasta masing-masing berinisial Syarif Hidayat (SH), Rahmat Kurnia (RK) dan Hadiqi Nuha (NH) (berkas terpisah) juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari sejak 18 September 2022 hingga 7 Oktober 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Senin (18/9/2023) malam.

Posisi kasusnya, jelas Yos, pada tahun anggaran 2021-2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memberikan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 233 mahasiswa Rp7.200.000.

[irp posts=”11824″ ]

“Seperti kita ketahui KIP adalah program bantuan sosial yang diluncurkan oleh Pemerintah Joko Widodo dengan tujuan meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia,” imbuh Yos.

Setiap semester per mahasiswa mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000, biaya hidup sebesar Rp4.800.000 yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

[irp posts=”11804″ ]

Kemendikbud kemudian mentransfer biaya pendidikan ke rekening kampus Univa, sementara biaya hidup ditransfer ke rekening masing masing mahasiswa.

“Biaya hidup mahasiswa sebesar Rp4.800.000 per mahasiswa untuk semester pertama tahun 2021, diduga telah dilakukan pungli oleh tersangka MAR dan pihak luar atau swasta atas sepengetahuan tersangka MAR yang bervariasi antara Rp2.500.000 hingga Rp3.100.000 per mahasiswa,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut.

Pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada tersangka MAR maupun kepada pihak swasta yang bertindak sebagai koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa atas nama Syarif Hidayat teman tersangka MAR.

Bahwa jumlah dana biaya hidup yang dikutip dari sebanyak 321 mahasiswa adalah sekitar Rp662.000.000.

“Dengan rincian, sekitar Rp350 juta dikutip kelompok tersangka MAR dan sekitar Rp313.000.000 dikutip kelompok tersangka Syarif Hidayat,” urai Yos.

Akibat pungli tersebut, uang biaya hidup mahasiswa tidak seluruhnya dapat digunakan untuk keperluan mahasiswa, sehingga merugikan para mahasiswa penerima bantuan KIP dari pemerintah.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 12 huruf b, huruf e, dan huruf g UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan KIP berupa keterangan saksi, ahli, surat dan alat bukti petunjuk.

Juru Bicara Kejati Sumut itu menambahkan, alasan dilakukan penahanan mengingat ancaman hukumannya diatas dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana.

“Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” pungkasnya.

Reporter : Siregar

Post Views: 641
Tags: #universitasalwasliyahDitahankejatisumutkorupsi
Previous Post

AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Solar Ilegal

Next Post

Kualitas Udara di Pasaman Barat Terpantau BMKG

Next Post
Kualitas Udara di Pasaman Barat Terpantau BMKG

Kualitas Udara di Pasaman Barat Terpantau BMKG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERBARU

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

KONI Medan Dukung Penuh KODRAT: 17 Atlet Tarung Derajat Siap Harumkan Nama Kota di Kejurda Sumut

04/07/2025 07:15
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 190 Kg Sabu di Laut Langkat, Total 1,2 Ton Narkoba Disikat!

04/07/2025 06:23
4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

4 Tewas 31 Selamat pasca KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali

03/07/2025 11:51
Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

Ormas Islam di AS Kutuk Serangan Israel Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza

03/07/2025 07:38

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (16)
  • AGRIBISNIS (40)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (2,218)
  • Desa Kita (5)
  • EKONOMI (531)
  • HUKUM (936)
  • INSFRASTRUKTUR (271)
  • INTERNASIONAL (473)
  • KRIMINAL (389)
  • KULINER (38)
  • NASIONAL (666)
  • OLAHRAGA (594)
  • OPINI (32)
  • OTOMOTIF (40)
  • PERISTIWA (1,130)
  • PILKADA (63)
  • POLITIK (479)
  • RAGAM (161)
  • TRENDING (1,808)
  • UMUM (573)
  • VIDIO (13)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com