INformasinasional.com-BATU BARA. Komitmen Berantas Peredaran Narkoba terhitung selama 4 hari (12 – 15 September 2023) Polres Batu Bara mengamankan 20 orang penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti 20,34 gram Sabu, dan 97,30 gram ganja.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut dipaparkan oleh Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK didampingi Kasat Resnarkoba AKP Sastrawan Tarigan SH MH, Minggu (17/9/2023).
[irp posts=”11758″ ]
“Ke 20 yang diamankan diduga sebagai tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja yang masih dalam proses penyidikan,” kata Kapolres.
Adapun inisial dari ke 20 orang yang diamankan yakni :YP, J alias ETR, RS alias AMD, MA, MAS, SM, MR AP, BA LS PHS, AS RR, HH, ZFM, HRM, RM Alias MZ, RP, HND, RAP dan MR.
Pengungkapan ini juga merupakan bukti keseriusan Kapolres Batu Bara dan jajaran, sesuai atensi Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada seluruh personilnya untuk berkomitmen memberantas Narkoba di wilayah Sumatra Utara.
Reporter : Eka Suhendra