Informasinasional.id – MEDAN. Daun ganja kering seberat 1 ton asal Kutacane, Provinsi Aceh ditangkap Satuan Reserse Narkoba Poltabes Medan Senin (12/12/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Jamin Ginting, persisnya di Ply Over Jamin Ginting, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Daun ganja kerin itu dikemas dalam bungkusan warna kuning atau paketan sebanyak 366 paket dan dimasukkan kedalam 36 karung/goni plastik, dibawa mobil box.
Penangkapan tersebut menjadi tontonan warga disekitar Ply Over Jamin Ginting.
Informasinya, paketan daun ganja itu akan dibawa ke Jakarta.
“Ramai tadi disini waktu polisi melalukan penangkapan, karena sempat dibuka mobil box nya oleh polisi, sekarang sudah digiring ke Poltabes,” ungkap Sianipar, warga Jamin Ginting
Kepala Satuan Narkoba Polisi Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol Rafles Langgak Putra membenarkan adanya penangkapan daun ganja asal Aceh itu.
“Satu orang kita amankan sebagai kurirnya. Untuk sementara, atas pengakuan kurir, ganja sebanyak satu ton,” kata Kompol Rafles Langgak Putra.
Reporter
Ardiansyah
Editor
Misnoadi