Informasinasional.id – MEDAN. Ada 100 personel polisi di Polda Sumatera Utara di pecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2022 lalu. Jumlah ini meningkat 300 persen bila dibandingkan tahun 2021.
“Sebanyak 100 personel direkomendasikan untuk PTDH ditahun 2022 lalu. Terdiri 66 personel sudah inkrah PTDH dan 34 masih dalam proses banding,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (3/1/2023).
“Sedangkan di 2021, personel yang dipecat hanya 32 orang. Terjadi tren peningkatan, sebesar 300 persen di banding tahun 2021. Tren ini meningkat drastis karena banyak kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di tahun-tahun sebelumnya tidak ditindaklanjuti,” kata Kapolda lagi.
Irjen Panca mengungkapkan, personel Polrestabes Medan menjadi terbanyak yang dipecat pada 2022 dengan jumlah 17 orang. Kemudian dari Satker Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut sebanyak 9 orang, personel Polres Tebingtinggi sebanyak 8 orang dan Polres Padangsidimpuan 8 orang.
“Selain memberi sanksi tegas, Polda Sumut juga memberikan reward atau penghargaan kepada personel yang berprestasi,” ungkapnya.
Irjen Panca menambahkan, di 2022 terjadi pelanggaran yang dilakukan anggota polisi sebanyak 836 kasus. Data ini lebih tinggi dibandingkan 2021 sebanyak 704 kasus.
“Kasus anggota polisi yang terbanyak melakukan pelanggaran kode etik dengan 453 kasus. Kemudian pelanggaran disiplin 350 kasus dan pidana umum 33 kasus,” pungkasnya.
Reporter : Sirzul
Editor : Misno Adi