Informasinasional.com
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita
No Result
View All Result
Informasinasional.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

2 Kurir 135 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati

Editor: Misno

19/12/2023 05:21
in HUKUM
0
2 Kurir 135 Kg Ganja Lolos dari Hukuman Mati

Majelis hakim diketuai Fahren saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. ( Siregar)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

INformasinasional.com-MEDAN. Dua terdakwa kurir 135 Kg ganja lolos dari hukuman mati atau dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wildan dan Supriadi oleh karenanya dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” vonis majelis hakim diketuai Fahren dalam virtual di Ruang Cakra 3 PN Medan, Senin (28/12/2023).

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arwan Anggara (berkas terpisah) yang merupakan rekan kedua terdakwa dengan hukuman pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Putusan hukum terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Randi H Tambunan yang sebelumnya menuntut terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Anggara dengan hukuman mati.

Baca juga  Sekdakab Humbahas: Minta Pelaku WUB Menurunkan Pengangguran

Usai membacakan vonis hukuman tersebut, hakim Fahren memberikan waktu kepada para terdakwa dan kuasa hukumnya melakukan upaya hukum selanjutnya. Para terdakwa maupun kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp 30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).

Kemudian Randj mengatakan, dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kg.

Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi. Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara 3 terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kg.

REPORTER: SIREGAR

Post Views: 578
Tags: #ismailmarzuki #pencemarannamabaik #pnmedan  #edyrahmayadiganjakurirseumurhidup
Previous Post

Sekdakab Humbahas: Minta Pelaku WUB Menurunkan Pengangguran

Next Post

Pelaku Pencuri Sound System Mesjid Ditangkap Polisi

Next Post
Pelaku Pencuri Sound System Mesjid Ditangkap Polisi

Pelaku Pencuri Sound System Mesjid Ditangkap Polisi

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

BERITA TERBARU

7 WNI Tewas Dilaut Malaysia, 7 Masih Hilang, Tragedi Kapal Migran Ilegal Bongkar Jalur Gelap PMI

7 WNI Tewas Dilaut Malaysia, 7 Masih Hilang, Tragedi Kapal Migran Ilegal Bongkar Jalur Gelap PMI

13/05/2026 23:14
Maut dari Lereng Galian Mabar: Longsor Tengah Malam di Medan Tewaskan Pekerja, Satu Korban Masih Hilang

Maut dari Lereng Galian Mabar: Longsor Tengah Malam di Medan Tewaskan Pekerja, Satu Korban Masih Hilang

13/05/2026 22:30
Ini Kata Syah Afandin, Kalau Terbukti Ada Mafia Pupuk Subsidi Kita Disikat

Ini Kata Syah Afandin, Kalau Terbukti Ada Mafia Pupuk Subsidi Kita Disikat

13/05/2026 21:56
Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tak Sekadar Seremonial

Wabup Tiorita Sambut Tim Wasev TMMD, Pastikan Pembangunan Desa di Langkat Tak Sekadar Seremonial

13/05/2026 21:32

Follow Us

Informasinasional.com

Informasi Yang Menambah Wawasan

KURS BANK INDONESIA (BI)

KATEGORI

  • ADVETORIAL (50)
  • AGRIBISNIS (61)
  • BERITA VIDIO (36)
  • DAERAH (3,031)
  • Desa Kita (23)
  • EKONOMI (660)
  • HUKUM (1,144)
  • INSFRASTRUKTUR (394)
  • INTERNASIONAL (622)
  • kasyno (1)
  • KRIMINAL (488)
  • KULINER (48)
  • NASIONAL (809)
  • OLAHRAGA (683)
  • OPINI (41)
  • OTOMOTIF (43)
  • PERISTIWA (1,466)
  • PILKADA (65)
  • POLITIK (532)
  • RAGAM (195)
  • TRENDING (2,395)
  • UMUM (723)
  • VIDIO (14)
  • REDAKSI
  • ABOUT-US
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

© 2023 Informasinasional.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • TRENDING
  • BERITA VIDIO
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • DESA KITA
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKUM
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • INSFRASTRUKTUR
  • KRIMINAL
  • KULINER
  • PILKADA
  • RAGAM
  • AGRIBISNIS
  • OPINI
  • Wartawan Kita

© 2023 Informasinasional.com